Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Blokir Ponsel BM Lewat IMEI Mulai Berlaku Hari Ini

Peraturan Menteri itu disahkan pada 18 Oktober 2019 lalu, dan di Bab VI disebutkan bahwa peraturan tersebut mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, yang artinya adalah 18 April 2020 ini.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail saat dihubungi KompasTekno beberapa waktu yang lalu, menyatakan tidak ada penundaan.

"Sesuai dengan peraturan tiga kementerian terhitung mulai 18 April dengan skema whitelist yaitu secara prefentif. Agar masyarakat tahu terlebih dahulu legalitas ponsel yang dibeli," ungkap Ismail pada Jumat (28/2/2020) lalu.

Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.

Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak dengan mencari tahu nomor IMEI-nya terdaftar atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

IMEI tersebut bisa dilihat melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel. Adapun pengecekan IMEI bisa dilakukan melalui laman imei.kemenperin.go.id.

Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan

Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.

Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.

Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.

Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.

Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.

https://tekno.kompas.com/read/2020/04/18/07282457/aturan-blokir-ponsel-bm-lewat-imei-mulai-berlaku-hari-ini

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Link, Harga, Seatplan Indonesia Vs Argentina, serta Cara Pembeliannya

Link, Harga, Seatplan Indonesia Vs Argentina, serta Cara Pembeliannya

e-Business
Cara Beli Tiket Indonesia Vs Argentina di Tiket.com dan Situs PSSI

Cara Beli Tiket Indonesia Vs Argentina di Tiket.com dan Situs PSSI

e-Business
Mulai Jam 12.00, Ini Link Beli Tiket Indonesia Vs Argentina Khusus Nasabah BRI di Tiket.com dan Situs PSSI

Mulai Jam 12.00, Ini Link Beli Tiket Indonesia Vs Argentina Khusus Nasabah BRI di Tiket.com dan Situs PSSI

e-Business
Vivo V29 Lite Resmi, 'Kembaran' Y78 dengan Layar Lengkung

Vivo V29 Lite Resmi, "Kembaran" Y78 dengan Layar Lengkung

Gadget
Nokia C110 dan Nokia C300 Meluncur, Harga Rp 2 Jutaan

Nokia C110 dan Nokia C300 Meluncur, Harga Rp 2 Jutaan

Gadget
[POPULER TEKNO] - Segera Hapus, 101 Aplikasi Android Ini Mengandung Spyware | 108 HP Xiaomi Lawas yang Tak Lagi Dapat Update

[POPULER TEKNO] - Segera Hapus, 101 Aplikasi Android Ini Mengandung Spyware | 108 HP Xiaomi Lawas yang Tak Lagi Dapat Update

Internet
Cara Bayar Tiket Argentina Vs Indonesia di BRImo

Cara Bayar Tiket Argentina Vs Indonesia di BRImo

e-Business
Oppo Find N2 Flip Curi Perhatian Pesepak Bola Dunia, Kaka Hadir ke Indonesia!

Oppo Find N2 Flip Curi Perhatian Pesepak Bola Dunia, Kaka Hadir ke Indonesia!

BrandzView
2 Cara Mengatasi Penyimpanan WhatsApp Penuh padahal Sudah Dihapus

2 Cara Mengatasi Penyimpanan WhatsApp Penuh padahal Sudah Dihapus

Software
Cara Menghapus Riwayat Pesanan TikTok yang Dibatalkan

Cara Menghapus Riwayat Pesanan TikTok yang Dibatalkan

e-Business
2 Cara Mendapatkan QR Code MyPertamina buat Beli Solar Subsidi

2 Cara Mendapatkan QR Code MyPertamina buat Beli Solar Subsidi

e-Business
2 Cara Beli Koin TikTok dan Daftar Harganya buat Kasih Gift di Live Streaming

2 Cara Beli Koin TikTok dan Daftar Harganya buat Kasih Gift di Live Streaming

e-Business
5 Hal yang Bisa Dilakukan dengan Google Bard, Termasuk Jawab Pertanyaan Terkini

5 Hal yang Bisa Dilakukan dengan Google Bard, Termasuk Jawab Pertanyaan Terkini

Internet
Riset Ungkap Alasan Pengguna Ponsel Android Pindah ke iPhone

Riset Ungkap Alasan Pengguna Ponsel Android Pindah ke iPhone

Gadget
Tenggelam Selama 1 Tahun, iPhone Ini Masih Bisa Dipakai

Tenggelam Selama 1 Tahun, iPhone Ini Masih Bisa Dipakai

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke