Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Sebab Ponsel BM Tetap Bisa Dipakai meski Blokir IMEI Sudah Disahkan

KOMPAS.com - Aturan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) sepertinya masih belum berjalan dengan baik.

Pasalnya, sejumlah penjual ponsel BM mengaku ponsel-ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal itu masih banyak beredar dan tidak diblokir. Walhasil, ponsel BM masih bisa terhubung dengan sinyal operator seluler Tanah Air.

Salah satu penjual ponsel BM di Batam bernama Erwin, misalnya, mengaku pernah melakukan pengecekan IMEI dari ponsel BM. Meski diketahui tidak terdaftar, kenyataannya hingga saat ini ponsel BM tersebut tidak diblokir dan tetap aman digunakan hingga saat ini.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh pedagang ponsel BM lainnya dengan nama samaran Tomi. Bahkan, ia mengklaim bahwa ponsel BM masih dilirik konsumen karena memang masih bisa digunakan sebagaimana mestinya.

“Sejauh ini tidak ada masalah dan sampai saat ini ponsel-ponsel BM tersebut tetap diminati,” kata Tomi kepada Kompas.com, Senin (8/6/2020) lalu.

Terlepas dari aturan pemblokiran yang sudah diterapkan, baik Erwin maupun Tomi mengaku bahwa ponsel BM sendiri masih banyak beredar di Batam.

Pasalnya, Tomi menyebut bahwa selain harganya murah, perbaikannya juga terbilang cukup mudah. Apalagi, ia mengklaim bahwa sejumlah penjual ponsel BM biasanya memberikan jaminan perbaikan.

Di samping penjual, sejumlah YouTuber gadget juga sempat mencoba membeli iPhone SE 2020 yang notabene belum resmi di Indonesia.

Ketika ponsel tersebut dimasukkan kartu SIM operator seluler Indonesia, perangkat yang tergolong BM itu ternyata masih bisa mendapatkan sinyal, meski nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah.

Artinya, ponsel yang dibeli secara ilegal tersebut tampak masih bisa dipakai dengan normal. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?

Belum siap

Menurut pengamat telekomunikasi Moch S. Hendrowijono, hal tersebut disebabkan oleh Kemenperin yang tampak masih belum siap dengan skema whitelist.

"Jadi sebetulnya sejak tanggal 18 April itu sudah dideklarasikan, tapi kemudian Kemenperin (Kementerian Perindustrian) tidak siap karena yang mereka siapkan adalah skema blacklist untuk verifikasi IMEI ini, sementara pemerintah tiba-tiba mengubahnya menjadi skema whitelist," ujar Hendro saat dihubungi KompasTekno, Selasa (16/6/2020) lalu.

Diketahui, metode blacklist menerapkan skema "normally on", atau dengan kata lain, semua pemilik ponsel BM maupun legal masih tetap dapat mengakses layanan internet setelah membeli ponsel dan dinyalakan.

Namun setelah ponsel tersebut diaktifkan dan diidentifikasi oleh sistem dalam beberapa hari, maka ponsel dengan IMEI BM akan segera diblokir. Adapun pemblokiran tersebut meliputi seluruh layanan telekomunikasi, mencakup akses internet, SMS dan telepon.

Sementara whitelist sendiri menerapkan skema "normally off", di mana hanya pemilik ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bakal mendapatkan sinyal operator seluler.

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponsel yang mereka beli ilegal atau tidak, sebelum mereka membawa pulang ponsel tersebut.

Hendro melanjutkan, mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) milik Kemenperin juga masih belum selesai di-install.

Hal tersebut sejatinya menghambat para operator seluler yang, menurut Hendro, sudah siap lantaran telah rampung memasang Equipment Identity Register (EIR), sebuah mesin pendeteksi ponsel BM lain yang dipasang di pihak penyedia layanan telekomunikasi.

Adapun kedua mesin tersebut, menurut pengamat gadgetLucky Sebastian, masih belum terintegrasi dengan sempurna sehingga kedua belah pihak harus rutin mengadakan pengecekan database satu sama lain.

"Database ini dibiarkan berdiri sendiri-sendiri, jika tidak ada datanya di Kemenperin diperiksa di database operator, dan sebaliknya. Ini sepertinya masih mengalami hambatan untuk saling terhubung, sehingga tidak bisa untuk menjalankan blokir seperti rencana," tutur Lucky kepada KompasTekno, Kamis (18/6/2020) kemarin.

Yang seharusnya terjadi

Sebagai informasi, pemerintah sendiri telah mengimplementasikan aturan blokir ponsel BM sejak 18 April lalu.

Dengan berlakunya peraturan tersebut, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler, sehingga tak bisa digunakan.

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Jika nomor IMEI yang dimasukkan terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.

Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Dengan kata lain, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.

https://tekno.kompas.com/read/2020/06/19/12110067/ini-sebab-ponsel-bm-tetap-bisa-dipakai-meski-blokir-imei-sudah-disahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke