Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menyoal Blokir Ponsel BM lewat IMEI, Galak di Awal Melempem Saat Eksekusi

Ponsel BM yang dibeli setelah tanggal 17 April, mulanya terancam tidak akan mendapatkan sinyal operator seluler apa pun di Indonesia.

Sederet aturan lain dibuat, seperti dengan bea cukai yang mengatur prosedur membeli ponsel dari luar negeri, ponsel yang dipakai turis asing, dan sebagainya.

Tapi kenyataanya, ancaman itu hanya gertak sambal hingga dua bulan sejak aturan disahkan. Nyatanya, ponsel BM yang dibeli setelah aturan IMEI diimplementasikan masih bisa terkoneksi dengan jaringan operator seluler, dan bisa digunakan sebagaimana ponsel legal.

Fakta itu ditemukan Indonesia Technology Forum (ITF) melalui investigasinya.

Hasil investigasi itu juga menunjukan peredaran ponsel ilegal masih marak dan perangkat masih mendapat sinyal operator seluler.

ITF juga mendapati beberapa YouTuber gadget dan konsumen, mengaku membeli iPhone SE 2 2020 ilegal yang masih bisa mendapatkan sinyal operator seluler.

Temuan ITF sejalan dengan pantauan Kompas.com di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ponsel BM masih mendominasi sejumlah pasar elektronik hingga Senin (8/6/2020).

Rata-rata, ponsel BM yang dijual bermerek dan harganya di atas Rp 10 juta. Salah satu penjual bernama Erwin, mengaku stok ponsel BM masih terbilang aman di Batam.

“Kenapa masih banyak di Batam, karena sebelum tanggal 18 April 2020 lalu, ponsel-ponsel tersebut telah diaktifkan terlebih dahulu,” kata Erwin ditemui di konter ponsel, Senin (8/6/2020).

Tapi bukan hanya ponsel BM yang diaktifkan sebelum tanggal 18 April. Ponsel BM yang lebih baru juga banyak beredar di pasar elektronik Batam. Lantas, mengapa aturan seakan IMEI "melempem" meski sudah diimplementasikan?

Melempem di eksekusi

Perhatian seluruh pelaku industri ponsel menyatu pada 18 April 2020, saat pemerintah lewat tiga kementerian, meresmikan aturan blokir ponsel BM lewat IMEI. Namun eksekusi aturan itu terkesan melempem.

Sebab, dua bulan setelah mulai diundangkan, ponsel BM masih banyak beredar dan bisa terhubung dengan operator seluler.

Pengamat telekomunikasi Moch. S. Hendrowijono membeberkan bahwa salah satu alasan utamanya adalah ketidaksiapan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam menjalankan skema whitelist.

Skema whitelist menerapkan metode "normaly off", di mana hanya ponsel IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa mendapatkan sinyal operator.

Skema whitelist menjadi pilihan utama pemerintah untuk memblokir ponsel BM, namun ada pula opsi skema blacklist sebagai metode pilihan. Skema blacklist akan langsung memblokir ponsel BM ketika diaktifkan.

"Jadi sebetulnya sejak tanggal 18 April itu sudah dideklarasikan, tapi kemudian Kemenperin tidak siap karena yang mereka siapkan adalah skema blacklist untuk verifikasi IMEI ini, sementara pemerintah tiba-tiba mengubahnya menjadi skema whitelist," ujar Hendro dihubungi KompasTekno, Selasa (16/6/2020) lalu.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan bahwa mesin Equipment Identity Register (EIR) yang dimiliki oleh operator seluler sebenarnya sudah siap. Tapi mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) yang seharusnya sudah dioperasikan Kemenperin, belum selesai dipasang.

Hal itu diamini oleh Kemenperin sendiri. Mesin CEIR bahkan belum diterima Kemenperin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Posisi CEIR masih di Kemenkominfo, sampai saat ini belum (diterima) dan sedang proses," ujar Achmad Rodjih, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kemenperin, dalam sebuah webinar bersma ITF, Rabu (24/6/2020).

Achmad menjelaskan bahwa Kemenperin saat ini sedang mempersiapkan sejumlah hal terkait impelemntasi CEIR secara penuh, seperti infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), dan sebagainya.

Pemblokiran optimal Agustus

Achmad mengatakan bahwa perubahan skema dari blacklist menjadi whitelist juga mempengaruhi perubahan jadwal pemblokiran ponsel BM, karena butuh waktu untuk melakukan sinergi data dengan pihak-pihak terkait.

Kemenperin menjanjikan implementasi mesin CEIR secara optimal akan rampung sebelum tanggal 24 Agustus mendatang.

"Tanggal 24 Agustus, CEIR versi hardware sudah bisa dioptimalkan. Tapi, kami berharap bisa lebih cepat dari waktu yang dijadwalkan. SDM dan infrastruktur secara terus menerus kami persiapkan agar siap pada waktunya," kata Achmad.

Sambil menununggu impelementasi mesin CEIR versi hardware, Kemenperin akan mulai menggunakan mesin CEIR versi cloud pada awal Juli mendatang.

Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), Danny Buldansyah mengatakan, awal Juli nanti akan dilakukan proses fungsional (functional test) yang akan digelar selama seminggu.

"Minggu ini sampai awal Juli akan dilaksanakan functional test dan serah terima fungsi CEIR dan EIR kepada Kemenperin. Setelah itu dilaksanakan, itu (pemblokiran ponsel BM) akan mulai berjalan secara bertahap," jelas Danny di acara webinar yang sama.

Menurut Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Nur Akbar Said, CEIR cloud merupakan alternatif pemerintah untuk tetap bisa memblokir ponsel BM di tengah pandemi Covid-19.

Mesin CEIR versi cloud memiliki fungsi serupa dengan versi hardware. Hanya saja, CEIR cloud perlu penyempurnaan dan pengujian lebih cermat, agar bisa berjalan sebagaimana mestinya.

"Kenapa CEIR cloud? Karena kami ingin mengejar waktu. Di tengah pandemi Covid-19 ini, pengadaan hardware sulit karena memang harus impor," kata Akbar.

https://tekno.kompas.com/read/2020/06/26/10030087/menyoal-blokir-ponsel-bm-lewat-imei-galak-di-awal-melempem-saat-eksekusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke