Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pajak Game Online di Indonesia Mulai Berlaku Besok

Kebijakan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, yang sebelumnya telah diresmikan pada Jumat (15/5/2020) lalu.

Dalam PMK tersebut, diatur bahwa produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa akan dikenai PPN sebesar 10 persen dari harga barang yang dibeli.

Dengan demikian, konsumen yang melakukan pembelian game digital atau online melalui platform Steam juga akan dikenakan PPN.

Situs web resmi Steam juga telah muncul keterangan bahwa Steam akan memungut pajak pembelian game, sebesar 10 persen untuk negara Indonesia.

Steam sendiri merupakan layanan distribusi digital video game besutan Valve. Steam didirikan sejak 16 tahun lalu, tepatnya pada tanggal 12 September 2003.

Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen), penerapan PPN pada pembelian produk digital diharapkan dapat membantu menanggulangi dampak ekonomi akibat wabah Covid-19.

Pihak Ditjen juga menyampaikan bahwa pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN.

Pelaku usaha tersebut kemudian wajib menyetorkan dan melaporkan PPN secara berkala setiap bulannya. Untuk saat ini, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital belum diumumkan.

Namun satu hal yang pasti bahwa Steam merupakan salah satu platform yang sudah akan memungut PPN.

Selain Indonesia, terdapat dua negara lainnya yang baru saja memberlakukan kebijakan serupa. Negara tersebut adalah Jerman dan Saudi Arabia.

Berbeda dari Indonesia, Saudi Arabia akan memungut biaya PPN sebesar 15 persen pada 1 Juli 2020. Sedangkan Jerman baru akan mengimplementasikan PPN sebesar 19 persen pada 1 Januari 2021 mendatang.

https://tekno.kompas.com/read/2020/06/30/11400097/aturan-pajak-game-online-di-indonesia-mulai-berlaku-besok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke