Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Selesai Oktober 2020

RUU ini ditargetkan akan rampung sesuai rencana Prolegnas 2020, yakni bulan Oktober mendatang. Hal itu dikatakan anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi.

"Target sesuai Prolegnas 2020, ya masa sidang tahun ini," ungkap Bobby kepada KompasTekno, Selasa (28/7/2020).

Leih lanjut, Bobby menjelaskan panitia kerja (panja) RUU PDP yang terdiri dari separuh anggota Komisi I sudah terbentuk. Setelah melakukan pembahasan dengan pemerintah, Panja akan melakukan sinkronisasi RUU PDP.

Bobby mengatakan Komisi I optimistis bahwa RUU PDP akan bisa segera diselesaikan. Menurutnya, banyak masukan-masukan dari masyarakat yang sudah terakomodir dalam pasal-pasal yang diusulkan pemerintah.

"Pasal krusial antara lain soal penyelesaian persengketaan, dan kebutuhan lembaga independen," jelas politikus Partai Golkar itu.

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengatakan saat ini, masing-masing fraksi sedang mengumpulkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan sudah masuk di Komisi I.

Dalam proses tersebut, Komisi I menerima aspirasi dari berbagai elemen, termasuk masyarakat, LSM, industri, dan sebagainya.

"Setelah reses kita akan agendakan pembahasan mengenai RUU PDP internal di Komisi I dan bersama pemerintah," jelas Meutya melalui pesan singkat.

Senada dengan Bobby, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate juga mengatakan bahwa RUU PDP akan dibahas bersama panja dalam sidang berikutnya.

Dihubungi secara terpisah, Johnny kembali mengingatkan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk segera disahkan.

"Payung hukum data - legislasi primer sudah sangat urgent untuk segera diselesaikan," jelas Johnny.

https://tekno.kompas.com/read/2020/07/28/16213507/ruu-perlindungan-data-pribadi-ditargetkan-selesai-oktober-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke