Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bea Cukai Sebut PS Store Diduga Jual Ponsel Selundupan

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie, mengatakan bahwa smartphone yang disita pihaknya diduga sebagai barang selundupan lantaran tidak ada dokumen kepabeanannya.

"Patut diduga bahwa itu (ponsel yang disita) merupakan barang selundupan, karena tidak bisa dibuktikan dengan dokumen kepabeanan," kata Ricky ketika dihubungi KompasTekno, Rabu (29/7/2020).

Meski demikian, pihak Bea Cukai belum bisa mengidentifikasi apakah ratusan smartphone yang disita tersebut merupakan barang bekas (second), impor ilegal (black market/BM), rekondisi, atau refurbished.

Sebab, Ricky menjelaskan bahwa hal tersebut butuh pengujian lebih lanjut dan sejatinya bukan merupakan ranah Bea Cukai.

"Kalau masalah fisik barangnya harus memerlukan pengujian. Kami tidak memiliki keahlian untuk menentukkan karena sudah ada ahlinya," ujar Ricky.

"Fokus kami hanya di formalitas kepabeanannya, apabila (toko) bisa membuktikan, ya berarti legal, kalau tidak bisa membuktikan ya brarti termasuk ilegal," imbuh Ricky.

Toko masih buka

Terlepas dari penetapan status tersangka Putra Siregar, toko PS Store sampai saat ini masih beroperasi dengan normal.

"Concern Bea Cukai itu terhadap aneka produk atau barang ilegal. Kami (menciduk) bukan dalam rangka mematikan usaha, melainkan melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari produk ilegal," tutur Ricky.

Imbau pelaku usaha berbisnis legal

Ricky juga mengimbau para pelaku usaha, terutama penjual smartphone, untuk melakukan kegiatan perdagangan dengan cara yang sehat.

Hal ini untuk menghindari kerugian yang dialami pemerintah, dan juga masyarakat yang membeli smartphone itu sendiri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak termakan dengan iming-iming harga murah yang jauh dengan harga resmi di pasaran. Sebab, bisa saja barang tersebut bukan produk resmi alias ilegal.

"Jangan termakan iming-iming harga murah, karena barang-barang ilegal sudah pasti tidak ada garansinya," kata Ricky.

Saat ini, Ricky sendiri mengaku pihaknya tengah menelusuri toko lain serupa PS Store yang menjual beragam barang ilegal. Namun, ia tidak mengumbar rinciannya, berikut jumlah toko yang tengah ditelusuri.

"Kami sedang mendalami (toko lain), nanti akan diungkap," pungkas Ricky.

Bea Cukai saat ini telah mengamankan barang bukti 190 smartphone, uang senilai Rp 61,3 juta, dan sejumlah aset lainnya.

Seluruh bukti tersebut kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Putra Siregar pun kini ditetapkan sebagai tersangka.

https://tekno.kompas.com/read/2020/07/29/14020047/bea-cukai-sebut-ps-store-diduga-jual-ponsel-selundupan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke