Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apple, Facebook, dan TikTok Dikenai PPN 10 Persen Mulai 1 September

Per 1 September 2020, 10 perusahaan tersebut wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Adapun ke-10 perusahaan itu terdiri dari:

Sebelumnya, pada Juli lalu, pemerintah telah menetapkan enam perusahaan digital sebagai pemungut PPN. Keenam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Dengan bertambah 10 perusahaan ini, total pemungut PPN produk digital luar negeri kini menjadi 16 perusahaan.

"DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan," tulis Dirjen pajak dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (7/8/2020).

"Agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan,"

Tujuan Penunjukan PKP

PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri tak lagi tergolong sebagai kebijakan baru. Jenis pajak ini sebelumnya telah lama diatur UU PPN.

Meski demikian, PPN dinilai belum diterapkan secara merata karena sangat tergantung kepada aksi pemungutan manual dari para pembeli yang sifatnya retail.

Demi memaksimalkan upaya tersebut, pemerintah melalui Dirjen Pajak resmi mengubah
mekanisme pemungutan PPN menjadi tanggungan para penjual produk digital luar negeri.

"Pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," lanjut Dirjen pajak dalam keterangan tertulis.

Syarat Pengkreditan Pajak Masukan

PKP selaku pembeli dapat mengkreditkan pajak masukan dengan memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN. Ini merupakan salah satu syarat untuk melengkapi dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Namun jika bukti pungut belum dilengkapi dengan nama dan NPWP pembeli, maka pajak
masukan tetap dapat dikreditkan.

Hal tersebut dapat dilakukan sepanjang alamat e-mail pembeli telah terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP atau terdapat nama dan NPWP pembeli.

https://tekno.kompas.com/read/2020/08/07/16183117/apple-facebook-dan-tiktok-dikenai-ppn-10-persen-mulai-1-september

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke