Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karyawan Facebook Boleh WFH hingga Juli 2021 dan Dapat Tunjangan Alat Kerja

Salah satunya adalah Facebook. Perusahaan jejaring sosial raksasa ini mengeluarkan peraturan baru dan mengizinkan pegawainya bekerja dari rumah hingga Juli 2021.

"Berdasarkan arahan dari ahli kesehatan dan pemerintah, serta keputusan dari hasil diskusi internal kami tentang masalah ini, kami mengizinkan karyawan untuk melajutkan bekerja dari rumah secara suka rela sampai Juli 2021," jelas perwakilan Facebook.

Facebook juga akan memberikan bonus tambahan sebesar 1.000 dollar AS (sekitar Rp 14,6 juta) untuk membeli perlengkapan yang menunjang kerja di rumah.

Bonus yang sama juga pernah diberikan bulan Maret lalu, saat awal pemberlakuan WFH.

Meski mempersilakan karyawan untuk tetap bekerja dari rumah, Facebook tetap akan membuka kembali kantornya di beberapa wilayah. Kantor yang dibuka hanya di wilayah yang telah diizinkan oleh pemerintah setempat.

Facebook juga akan memperketat aturan dan membatasi kapasitas kantor apabila dibuka. Sebelumnya, CEO Facebook, Mark Zuckerberg ragu kapan karyawannya bisa kembali bekerja di kantor mengingat kasus positif Covid-19 di Amerika Serikat terus meningkat.

"Sangat mengecewakan karena sepertinya AS seharusnya bisa menghindari lonjakan saat ini jika oemerintah kami menanganinya dengan lebih baik," kata Zuckerberg akhir Juli lalu, sebagaimana KompasTekno rangkum dari CNBC, Minggu (9/8/2020).

Keputusan Facebook ini sejalan dengan Google yang sebelumnya telah mengumumkan bahwa karyawannya boleh bekerja dari rumah hingga akhir Juni 2021.

Sementara Twitter, pada bulan Mei lalu mengizinkan karyawannya bisa bekerja dari rumah selamanya jika mereka menghendaki.

https://tekno.kompas.com/read/2020/08/09/17040037/karyawan-facebook-boleh-wfh-hingga-juli-2021-dan-dapat-tunjangan-alat-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke