Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Jadi Hari Ini, Blokir Ponsel BM lewat IMEI Molor Lagi

Rencana itu sepertinya harus molor lagi. Sejumlah kendala masih mengganjal optimalisasi aturan IMEI, salah satunya soal administrasi. Pasalnya, mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) masih belum diserahterimakan ke pemerintah.

Mesin ini bertugas untuk memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang ada di sisi operator seluler untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal.

CEIR seharusnya berada di Kemenperin, tetapi saat ini mesin tersebut masih berada di tangan ATSI. Hal itu dikatakan Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir. Marwan mengatakan, mesin CEIR belum diserahterimakan ke pemerintah.

"Karena CEIR yang beli operator, nanti baru akan kita serahkan ke pemerintah ketika seluruh proyek timeline dari CEIR ini selesai, jadi kami tidak mau menyerahkan di tengah jalan," jelas Marwan saat dihubungi KompasTekno, Jumat (21/8/2020).

Marwan menjelaskan bahwa ATSI masih menunggu berita acara serah terima database berisi TPP Impor dan TPP Produksi yang masih ada di tangan pemerintah.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier mengatakan, berita acara tersebut telah ditandatangani Kemenperin dan akan segera dikirim ke Kominfo.

"Tapi, secara teknis sebetulnya sudah bekerja secara efektif, itu kan cuma administratif aja," jelas Taufiek melalui sambungan telepon kepada KompasTekno, Senin (24/8/2020).

Taufiek mengatakan, mesin CEIR nantinya akan dikelola Kemenperin bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Lebih lanjut, Taufiek mengklaim bahwa pemblokiran ponsel BM akan berjalan sesuai jadwal dan sudah mulai efektif hari ini.

Namun, hal berbeda dikatakan oleh ATSI dan APSI. Dihubungi secara terpisah, Marwan mengatakan, pihaknya belum melakukan apa pun terkait pemblokiran ponsel BM.

Hal senada juga dilontarkan Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat.

"(Hari ini) belum efektif, saya pikir paling lambat 31 Agustus bisa berjalan," jelas Syaiful melalui sambungan telepon.

Seperti yang dikatakan Marwan, salah satu kendalanya ada di administrasi. Selebihnya, Syaiful mengatakan, aturan IMEI siap dijalankan.

"Ada beberapa proses yang perlu dilakukan oleh operator seluler dan pengelola CEIR, butuh waktu beberapa hari ke depan," jelasnya.

Syaiful berharap agar aturan IMEI tidak lagi molor dan bisa segera berlaku. Seperti diberitakan sebelumnya, aturan IMEI sudah diimplementasikan pada 18 April lalu.

Namun, aturan ini dinilai belum optimal hingga saat ini karena ponsel BM masih dapat terhubung ke jaringan seluler.

Aturan ini berjalan ke depan, artinya ponsel BM yang dibeli dan sudah terkoneksi dengan jaringan operator seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April tetap bisa digunakan.

https://tekno.kompas.com/read/2020/08/24/17125227/tak-jadi-hari-ini-blokir-ponsel-bm-lewat-imei-molor-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke