Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gugatan RCTI soal Live di Medsos: Sikap KPI dan Komentar Masyarakat

Dua perusahaan itu meminta agar ada perubahan definisi penyiaran yang turut mencakup layanan over the top atau layanan yang berjalan di atas internet, seperti Netflix, YouTube, Facebook dkk.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai tujuan dari gugatan ini baik karena untuk mengatur dan mengawasi penyiaran.

Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan setiap orang yang menciptakan konten harus menyesuaikan aturan yang ada di Indonesia.

"Setiap orang yang menciptakan konten itu harus ada darah penyiarannya di Indonesia, jadi tujuannya itu bagus untuk kebaikan," jelasnya ketika dihubungi KompasTekno, Jumat (28/8/2020).

Pria yang akrab disapa Andre ini mengatakan, adanya aturan bukan untuk melemahkan, namun justru mendukung industri penyiaran dalam negeri. Dia mencontohkan, sebelum ada UU Penyiaran, jumlah stasiun televisi di Indonesia hanya tiga atau empat saja.

Setelah diregulasi, Andre mengatakan ada 1.106 televisi dan 2.107 radio yang berada di bawah pengawasan KPI.

"Teknologi berubah, aturannya harus diatur dan diawasi," ujarnya.

Andre mengatakan tidak menutup kemungkinan perusahaan OTT menjadi lembaga penyiaran apabila telah disepakati secara undang-undang, sesuai gugatan yang diajukan. Dengan demikian, isi konten OTT juga harus turut diawasi oleh lembaga khusus.

"Kalau penyiaran bisa jadi (pengawasan) di bawah KPI," ujarnya.

Menurut Andre, saat ini beberapa negara sedang mengatur layanan OTT. Salah satu hambatan di Indonesia adalah adanya peran pengawasan yang tumpang tindih antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan KPI.

"Di Indonesia kan penyiaran dibagi dua, infrastruktur diawasi Kominfo, konten diawasi KPI. Tapi di AS, KPI-nya mengawasi keduanya, infrastruktur juga konten juga iya," kata Andre.

2. KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat

3. KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada argumentasi yang proporsional

Komentar masyarakat

Berbeda dengan KPI, gugatan RCTI dan iNews justru mendapat reaksi negatif dari masyarakat secara umum. Termasuk kreator konten gadget K2Gadgets, Kartolo. Menurut dia, menghadapi perubahan zaman adalah dengan melawannya atau berinovasi.

"Pilihan RCTI untuk melawan perubahan secara membabi buta akan jauh menurunkan citra stasiun televisi tersebut, terutama di mata milenial," kata Kartolo, kepada KompasTekno, Jumat.

Kritik juga dilontarkan Muhamad Heychael, Koordinator Divisi Penelitian Lembaga Pusat Kajian Media dan Komunikasi Remotivi. Menurut Heychael, gugatan yang diajukan RCTI dan iNews tidak masuk akal.

"Dan bagi saya ini berbahaya karena akan membatasi kebebasan berekspresi," kata Heychael.

Dia menjelaskan bahwa dalam UU Penyiaran, frekuensi milik publik diatur secara ketat. Sebab, kepemilikannya adalah publik dan tidak bisa sepenuhnya bisnis.

Siaran televisi, menurut Heycahel, pilihannya tidak banyak, berbeda ketika masyarakat menggunakan media lewat akses internet.

"Karena internet sistemnya jaringan, bukan komunikasi massa," imbuhnya.

Selain itu, Heychael mengatakan apabila gugatan ini dikabulkan maka akan mengkerdilkan ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Hal ini juga akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia, sebab berkaca dari negara lain, perusahaan OTT lebih banyak diatur pada aspek bisnisnya.

"Misalnya di AS itu yang diatur soal hate speech, pajaknya ditarik, yang diatur aspek bisnisnya bukan boleh atau tidak boleh (membuat siaran) dan harus izin atau sebagainya," jelasnya.

Hal senada juga dikatakan Agung Laksamana, Ketua Umum Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia. Dari kacamata perhumasan, era digital sejatinya harus disambut baik karena menumbuhkan kreativitas dan menciptakan peluang baru.

Saat ini, banyak humas atau Public Relation (PR) perusahaan maupun instansi memanfaatkan siaran langsung di platform media sosial untuk mengkomunikasikan pesan kepada konsumen atau publik.

Menurut Agung, berlebihan apabila media sosial diatur hingga perlu izin penyiaran.

"Yang perlu didorong adalah komitmen self-regulation dari penyelenggara platform dan literasi media digital untuk meningkatkan pengetahuan dan tanggungjawab sosial pengguna internet," ujar Agung melalui pesan singkat.

https://tekno.kompas.com/read/2020/08/28/17120977/gugatan-rcti-soal-live-di-medsos-sikap-kpi-dan-komentar-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke