Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mesin Sudah Siap, Ponsel BM Mulai Diblokir Pukul 22.00 WIB Malam Ini?

KOMPAS.com - Pemblokiran ponsel ilegal alias black market kabarnya akan dilakukan mulai malam ini, Selasa (15/9/2020).

Salah seorang sumber yang akrab dengan isu ini menyebut pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Perindustrian (kemenperin) akan mulai memblokir ponsel BM pada pukul 22.00 WIB.

Sumber terpercaya KompasTekno juga mengatakan sistem Centralized Equipment Identitiy Register (CEIR) di sisi pemerintah dan Equipment Identity Register (EIR) di sisi operator seluler telah siap, dan bisa beroperasi penuh mulai Selasa (15/9/2020) malam ini.

Keduanya dibutuhkan untuk mencocokkan database ponsel BM, dan melakukan pemblokiran.

Kriteria ponsel BM yang akan diblokir adalah handphone dan komputer tablet (HKT) yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) per hari ini, Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.

Setelah ditunda implementasinya pada 18 April, pemerintah merevisi pemberlakuan aturan IMEI pada tanggal 24 Agustus 2020. Namun rencana itu kembali ditunda hingga 31 Agustus dan molor lagi menjadi 15 Agustus.

Sebelumnya, KompasTekno telah menghubungi Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir. Namun, Marwan belum memberikan informasi apakah pemblokiran ponsel BM akan mulai berlaku hari ini atau tidak.

Beberapa waktu lalu, ATSI mengatakan bahwa persiapan aturan IMEI memasuki tahap akhir. Asosiasi mengatakan pemerintah sedang melakukan proses pemindahan database ke mesin CEIR.

Mesin CEIR bertugas untuk memverifikasi data dari mesin EIR yang ada di sisi operator seluler, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau black market (BM).

"TPP udah masuk semua, sudah jalan semua udah di sistem. Sekarang menunggu migrasi dari CEIR cloud ke CEIR hardware," jelasnya ketika dihubungi, Jumat (11/9/2020). Apabila semua proses telah rampung, mesin CEIR itu nantinya akan dikelola Kemenperin dan Kominfo.

Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat mendorong pemerintah agar aturan IMEI Control bisa segera dijalankan secara efektif agar pelaku usaha yang telah berinvestasi dan mematuhi aturan TKDN dilindungi dan didukung pemerintah.

"Jangan sampai HP BM tetap dengan mudahnya masuk ke wilayah Indonesia," ujarnya melalui pesan singkat.

Perlu diperhatikan bahwa pemerintah menggunakan mekanisme pemblokiran whitelist. Whitelist menerapkan normally off, di mana hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar yang akan mendapat sinyal operator.

Ponsel BM yang diblokir adalah ponsel BM yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun. Itu artinya, ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler tetap bisa digunakan.

https://tekno.kompas.com/read/2020/09/15/20232817/mesin-sudah-siap-ponsel-bm-mulai-diblokir-pukul-2200-wib-malam-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke