Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kominfo Pastikan Blokir Ponsel BM Tetap Berjalan Meski Input IMEI Terkendala

Kendati demikian, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, mengklaim proses pemblokiran perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) ilegal atau black market (BM) tidak akan terganggu.

Aturan pemblokiran ponsel BM sendiri baru berjalan efektif per 15 September 2020.

"Tidak ada pengaruhnya karena itu cuma masalah teknis biasa," kata Ismail kepada KompasTekno, Rabu (30/9/2020).

Ismail menjelaskan, data-data di mesin CEIR yang sudah tidak digunakan akan dihapus.

Misalnya saja data nomor IMEI perangkat yang sudah terpakai atau tidak jadi diproduksi. Pada mulanya semua data nomor IMEI perangkat HKT dimasukan ke mesin CEIR, baik data perangkat baru maupun lama.

"Nanti akan melakukan pembersihan data perangkat yang tidak terpakai, sudah rusak, mati, tidak terealisasi, tidak jadi diproduksi, dan tidak jadi diimpor. Nanti akan dipisahkan dari sistem sehingga bersih lagi," jelas Ismail.

Proses pembersihan tersebut dikatakan Ismail tidak akan memakan waktu yang lama.

Untuk diketahui, mesin CEIR bertugas untuk memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang ada di sisi operator seluler, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau black market (BM).

Soal keberadaan mesin CEIR, Ismail mengatakan saat ini masih berada di tangan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ( ATSI).

Dikonfirmasi secara terpisah, Sekjen ATSI, Marwan O. Baasir mengatakan bahwa mesin tersebut akan diserahkan kepada Kominfo sekitar empat minggu ke depan.

Mesin itu seyogyanya akan dikendalikan oleh Kementerian Kominfo dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Kami kumpul administrasi secara lengkap utk diserahkan nantinya," kata Marwan lewat pesan singkat, Rabu (30/9/2020).

https://tekno.kompas.com/read/2020/09/30/19330027/kominfo-pastikan-blokir-ponsel-bm-tetap-berjalan-meski-input-imei-terkendala

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke