Geep merupakan perusahaan daur ulang elektronik yang berbasis di Kanada. Sejak tahun 2014, Geep resmi bergabung menjadi mitra resmi Apple dan telah dipercaya dalam menangani proses daur ulang produk-produk elektronik Apple.
Namun alih-alih menjalankan tugasnya, Geep ternyata justru menjual ratusan ribu perangkat yang seharusnya melewati proses daur ulang. Tindakan ilegal tersebut dilakukan tanpa persetujuan langsung dari pihak AppleT
Apple telah mengajukan gugatan dari jauh-jauh hari, yakni sejak Januari 2020 lalu. Kasus itu dilanjutkan oleh Geep, yang kemudian mengajukan gugatan balik pada Juli 2020.
Geep menyebut bahwa aksi pejualan barang ilegal ini dilancarkan oleh tiga orang karyawannya, yang diduga merupakan para petinggi Geep. Meski demikian, Geep mengklaim bahwa pihak perusahaan tidak memiliki keterlibatan langsung.
Apple menuntut Geep untuk mengembalikan seluruh keuntungan yang dihasilkan dari proses penjualan iPhone, iPad dan Apple Watch dimaksud, ditambah denda sebesar 31 juta dollar Kanada atau sekitar Rp 347 miliar.
Meski baru terungkap baru-baru ini, Apple sebenarnya telah mengendus aksi curang Geep sejak akhir tahun 2017, yang dilanjutkan dengan pemutusan kontrak kemitraan dengan Geep.
Kasus bermula ketika Apple mengirimkan 531.966 unit iPhone, 25.673 iPad, dan 19.277 Apple Watch kepada Geep dalam kurun waktu antara Januari 2015 hingga Desember 2017, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Apple Insider, Senin (5/10/2020).
Semua mulai terungkap ketika Apple melakukan audit gudang Geep. Di sana, Apple mendapati bahwa sebanyak 18 persen perangkat yang dikirimkan ke Geep ternyata telah dijual ke beberapa jaringan penjual lain.
https://tekno.kompas.com/read/2020/10/05/10020047/perusahaan-daur-ulang-jual-100.000-iphone-ipad-dan-apple-watch-ilegal
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.