Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah AS Sita Bitcoin Senilai Rp 14 Triliun

Penyitaan dilakukan pekan lalu oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) setelah cryptocurrency dimaksud dipindahkan dari sebuah dompet Bitcoin di alamat "1HQ3Go3ggs8pFnXuHVHRytPCq5fGG8Hbhx".

Menurut pihak otoritas, dompet itu merupakan milik hacker dengan sebutan "Individual X" yang meretas Silk Road dan mencuri Bitcoin dari sana pada 2012-2013.

Waktu itu, satu Bitcoin hanya bernilai ratusan dollar AS. Angkanya kini sudah menembus kisaran 15.000 dollar AS sehingga 69.369 Bitcoin tadi bernilai 1,04 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 14,6 triliun.

Jaksa David Anderson dari Distrik Utara California mengatakan bahwa pemberangusan SilkRoad pada 2015 memang meninggalkan pertanyaan soal ke mana dananya mengalir.

"Penyitaan ini telah membuktikan bahwa setidaknya barang bukti senilai hampir 1 miliar dollar AS telah berhasil diamankan oleh pemerintah AS," kata Anderson, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari PC Magazine, Senin (9/11/2020).

Hacker Individual X dilaporkan telah menandatangani perjanjian untuk menyerahkan Bitcoin curiannya ke pemerintah AS.

Silk Road sendiri merupakan jaringan pasar gelap internet yang pernah menjadi tempat berkumpulnya para pengedar narkoba dan pedagang barang ilegal lainnya yang bertransaksi dengan sekitar 100.000 pembeli.

Menurut DOJ, sebelum diberangus, Silk Road telah mengumpulkan komisi sebanyak 600.000 Bitcoin dari total nilai transaksi lebih dari 9,5 juta Bitcoin.

https://tekno.kompas.com/read/2020/11/09/13100007/pemerintah-as-sita-bitcoin-senilai-rp-14-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke