Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagikan Data Pengguna Tanpa Izin, Facebook Didenda Rp 85 Miliar

Denda tersebut dijatuhkan setelah Facebook Inc terbukti membagikan data pengguna kepada pihak ketiga tanpa izin.

PIPC menemukan setidaknya ada 3,3 juta dari total 18 juta pengguna Facebook di Korea Selatan yang datanya diberikan ke operator seluler. Tindakan ini disebut telah dilakukan sejak bulan Mei 2012 hingga Juni 2018.

PIPC mengatakan, ketika pengguna masuk ke sebuah layanan menggunakan akun Facebook, informasi pribadi milik teman Facebook mereka pun turut dibagikan ke penyedia layanan tersebut tanpa persetujuan.

Adapun data yang dibagikan meliputi nama pengguna, alamat, tanggal lahir, pengalaman kerja, tempat asal, dan status hubungan dengan perusahaan lain.

PIPC menunjuk Facebook Irlandia Ltd sebagai pihak yang dikenai denda. Sebab, Facebook Irlandia Ltd yang memegang operasional Facebook di Korea Selatan selama periode tersebut.

Direktur Facebook Irlandia yang bertanggung jawab atas kejadian ini, juga terancam bui hingga lima tahun penjara atau denda sebesar 50 juta won apabila terbukti melanggar Undang-undang Informasi Pribadi Korea Selatan.

Komisi juga mengatakan bahwa Facebook tidak kooperatif selama proses investigasi dan memberikan dokumen yang tidak lengkap atau salah. PPIC juga telah mendenda Facebook sebesar 66 juta won (Rp 843 juta) karena memberikan dokumen yang tidak tepat.

Denda ini terpisah dari kasus utama. Namun, pihak Facebook Korea Selatan memberikan pembelaan.

"Kami bekerja sama dalam investigasi tersebut sepenuhnya. Kami belum meninjau secara cermat undang-undang PIPC," jelas juru bicara Facebook.

Facebook Korea Selatan menolak berkomentar lebih banyak terkait hal ini, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Yonhap News, Jumat (27/11/2020). 

Pada tahun 2018, Komisi Komunikasi Korea Selatan mulai melakukan investigasi terhadap Facebook sebelum meneyerahkan penyelidikan ke PIPC.

https://tekno.kompas.com/read/2020/11/27/07000037/bagikan-data-pengguna-tanpa-izin-facebook-didenda-rp-85-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke