Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apple Didenda Rp 169 Miliar Gara-gara Klaim iPhone Tahan Air

Denda tersebut dijatuhkan kepada Apple karena dianggap membuat klaim menyesatkan soal daya tahan iPhone terhadap air.

Dalam materi iklan produknya, Apple mengklaim bahwa iPhone 8 hingga iPhone 11 tahan air di kedalaman empat meter hingga 30 menit.

ACGM mengkritik Apple karena dianggap tidak memberikan bukti yang jelas terkait klaim tersebut. Apple juga dianggap tidak memberikan klarifikasi bahwa klaim ini hanya berlaku dalam kondisi tertentu.

AGCM lantas mengatakan bahwa klaim "tahan air" tersebut hanya bisa dibuktikan apabila smartphone itu "dicelupkan" ke dalam air yang kebersihannya terjaga, misalnya air higienis yang dikontrol oleh mesin laboratorium.

Air dengan tingkat kebersihan semacam itu, lanjut AGCM, dianggap tidak sesuai dengan di dunia nyata, di mana kondisi air sejatinya bisa lebih kotor dan telah tercampur materi lainnya.

AGCM juga menuduh Apple kurang memberi paparan informasi yang tidak jelas terkait garansi kerusakan. Sebab, garansi yang diberikan Apple untuk produk iPhone tidak termasuk kerusakan akibat air.

Apple sendiri belum memberikan komentar terkait dugaan dan denda yang dilayangkan AGCM.

Sanksi berupa denda yang harus dibayar Apple bukanlah pertama kali terjadi di tahun ini. Pada April lalu, regulator Perancis mendenda Apple sekitar 27 juta dollar AS (sekitar Rp 382 miliar) dengan alasan perusahaan seharusnya lebih terbuka tentang praktiknya.

Pada November lalu, Apple juga membayar denda sebesar 113 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,6 triliun karena memperlambat kinerja iPhone lewat update iOS, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari The Washington Post, Selasa (1/12/2020).

https://tekno.kompas.com/read/2020/12/01/13070007/apple-didenda-rp-169-miliar-gara-gara-klaim-iphone-tahan-air

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke