Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Grab Toko Bukan Anggota Asosiasi E-commerce Indonesia

Grab Toko bisa dibilang merupakan pendatang baru di pasar e-commerce Indonesia. Mereka hadir dengan penawaran gadget dengan harga diskon yang sangat besar.

Asosiasi e-commerce Indonesia yang terhimpun dalam Indonesian E-Commerce Association (idEA), mengatakan bahwa Grab Toko bukanlah anggota asosiasi.

"GrabToko bukan member IdEA," kata ketua umum idEA, Bima Laga melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Kamis (7/1/2021).

"Tapi setiap e-commerce harus tunduk pada UU Perlindungan Konsumen, juga sudah diatur di Permendag 50/2020 bahwa harus menyediakan fasilitas pengaduan konsumen," imbuhnya.

Bima juga mengatakan, sebagai asosiasi, idEA memberikan edukasi kepada anggotanya terkait praktik perdagangan dan perlindungan konsumen.

Menurut Bima, setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, harus menjaga kepercayaan konsumen sebagai landasan ekonomi digital.

Dari penelusuran KompasTekno, nama Grab Toko tidak muncul dalam pencarian sistem elektronik (SE) di laman https://pse.kominfo.go.id/.

KompasTekno telah menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengonfirmasi izin Grab Toko, tetapi belum mendapat respons.

Dihubungi terpisah, Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan Grab Toko harus membayar ganti rugi kepada konsumen yang terbukti telah melakukan transaksi pembayaran, namun barang yang dibeli tidak diterima.

"Secara perdata dan menurut UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, maka Grab Toko sebagai pelaku usaha harus menyerahkan barang yang dibeli oleh konsumen," jelas Tulus.

Saat berita ini ditulis, laman grabtoko.com sudah tidak bisa diakses. Sebelumnya, pihak Grab Toko mengaku bahwa telah terjadi penggelapan uang konsumen oleh pihak investor. PT Grab Toko Indonesia, mengatakan telah melaporkan kejadian penggelapan investasi ini ke Mabes Polri.

"Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses penyidikan oleh kepolisian," begitu isi Instagram Story yang diklaim atas nama Managing Director PT Grab Toko Indonesia.

https://tekno.kompas.com/read/2021/01/07/14300027/grab-toko-bukan-anggota-asosiasi-e-commerce-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke