Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Tokopedia soal Data Pengguna Dinilai Wajar

Menurut Kepala Lembaga riset siber CISSReC Pratama Persadha, poin-poin aturan baru yang dicantumkan Tokopedia adalah hal lumrah. Hal itu juga dilakukan platform digital lain.

Secara umum, Pratama menilai tidak ada poin yang melanggar undang-undang di dalam kebijakan privasi Tokopedia tersebut. Sebab hingga saat ini, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia masih belum ada wujudnya.

Selain itu Pratama juga mengaitkan perubahan poin-poin tersebut dengan isu merger antara Tokopedia dan Gojek kian berembus kencang.

"Tokopedia mungkin merasa berkepentingan dan bertanggung jawab untuk lebih mendetailkan penggunaan data user-nya, apalagi Tokopedia sempat menjadi sasaran pencurian dan dan terekspos 91 juta lebih data user-nya," ungkap Pratama kepada KompasTekno, Rabu (17/2/2021).

Ia juga mengatakan bahwa perusahaan e-commerce seperti Tokopedia, bekerja sama dengan banyak pihak untuk menunjang layanan seperti transaksi pembayaran dan ekspedisi.

Sebab itulah, kata Pratama, pengguna perlu memahami konsekuensi kerja sama tersebut yang membutuhkan dan mewajibkan proses berbagi data dengan platform lain.

Sebagai informasi, dalam pembaruan kebijakan tersebut ada sejumlah poin yang ditambahkan seperti "Keamanan, Penyimpanan dan Penghapusan Data Pribadi Pengguna" hingga "Pengaduan terkait Perlindungan Data Pribadi Pengguna".

Kebijakan yang kemudian mendapat sorotan adalah mengenai pengelolaan data pengguna. Salah satunya adalah kebijakan Poin C nomor 1a, yang berbunyi:

...dibutuhkan adanya pengungkapan Data Pribadi Pengguna kepada mitra atau pihak ketiga lain yang membantu Tokopedia dalam menyajikan layanan yang tersedia atau layanan yang di kemudian hari akan tersedia pada situs dan memproses segala bentuk aktivitas pengguna dalam situs, termasuk memproses transaksi, verifikasi pembayaran, promosi, dan pengiriman produk.

Tokopedia sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pihaknya memang membagikan data pengguna kepada mitra.

Namun, menurut External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya, Tokopedia tetap mengutamakan keamanan dan kerahasiaan data pengguna dalam setiap pengelolaannya.

"Tokopedia juga mengonfirmasikan bahwa kami melakukan pengungkapan data kepada mitra yang bekerja sama dengan Tokopedia," ungkap Ekhel kepada KompasTekno, Selasa (16/2/2021).

Tidak dirinci siapa saja mitra yang dimaksud. Namun, Ekhel mengatakan pengungkapan data pengguna kepada mitra tersebut dilakukan untuk sejumlah hal.

Di antaranya adalah untuk memberikan layanan di situs/aplikasi Tokopedia, melakukan riset atau pengembangan situs atau aplikasi, serta menyajikan konten yang sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Namun, menurut Pratama, poin tentang "riset" yang dicantumkan kurang jelas peruntukannya. Bisa jadi, riset tersebut memang dilakukan oleh pihak Tokopedia saja atau malah diambil pihak ketiga lainnya dengan berbagai tujuan.

"Jadi harus diperjelas bahwa pihak ketiganya masih terkait dengan pengolahan data untuk kepentingan develop (pengembangan) aplikasi Tokopedia. Jangan sampai diperjualbelikan dan berakhir seperti Facebook," tutur Pratama.

Dia mencontohkan kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica tahun 2018 lalu. Dalam kasus tersebut, data pengguna dibagikan ke pihak ketiga, dalam hal ini Cambridge Analytica untuk keperluan bisnis dan politik di Amerika Serikat dan Inggris.

Namun, tanpa poin penegasan, data pengguna bisa disalahgunakan untuk keperluan lain di luar jasa jual-beli, misalnya saja untuk kepentingan iklan politik seperti yang terjadi pada Facebook.

"Baiknya poin ini ditambahkan bahwa data riset Tokopedia tidak digunakan sebagai iklan politik oleh pihak manapun," kata Pratama.

https://tekno.kompas.com/read/2021/02/18/09310097/aturan-baru-tokopedia-soal-data-pengguna-dinilai-wajar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke