Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet, Ini Tugasnya

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengatakan, pembentukan komite ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar ruang digital di Indonesia lebih bersih, sehat, beretika, penuh dengan sopan santun, bertata krama, produktif, dan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Menindaklanjuti situasi tersebut, Kemenkominfo mengambil langkah-langkah yang strategis, kolaboratif, dan berkelanjutan dengan membentuk net ethic committee (komite etika berinternet)," kata Johnny, dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/2/2021).

Komite etika berinternet nanti memiliki dua tugas. Pertama, merumuskan panduan praktis terkait budaya serta etika berinternet dan bermedia sosial, yang berlandaskan pada asas kejujuran, peghargaan, kebajikan, kesantunan, dan penghormatan atas privasi individu lain dan data pribadi individu lain.

"Panduan praktis ini diharapkan mampu mendorong peningkatan literasi digital bagi masyarakat, di mana kecakapan untuk menggunakan instrumen digital dan kemampuan untuk merespon arus informasi digital, dapat terus ditumbuhkembangkan secara optimal," jelas Menkominfo.

Kedua, komite bertugas mendorong pelaksaaan panduan praktis terkait budaya dan beretika di internet dan bermedia sosial.

Untuk melaksanakan tugas ini, komite akan bekerja sama dengan seluruh ekosistem dan pemangku kepentingan yang sudah ada selama ini, seperti organisasi Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi.

Siberkreasi adalah gerakan masyarakat yang fokus pada literasi digital untuk menangkis peredaran hoaks, ujaran kebencian, cyberbullying, pornografi, penipuan, hingga radikalisme di internet.

Menkominfo menambahkan, anggota komite etika berinternet nanti akan terdiri dari beberapa pihak, yakni Kemenkominfo, kementerian dan lembaga negara terkait, pegiat literasi digital, akademisi, tokoh masyarakat dan agama, kelompok kepemudaan, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lain.

Belum disebutkan secara jelas dan spesifik, pihak-pihak mana yang akan terlibat dalam komite ini. Saat ini, Kemenkominfo sedang menyusun kelengkapan komite etika berinternet agar bisa disosialisasikan kepada masyarakat.

"Tunggu sebentar, kami sedang menyiapkannya," imbuh Johnny.

Dalam pernyataannya, Menkominfo berkali-kali menekankan agar peningkatan layanan telekomunikasi, harus dibarengi dengan penggunaan ruang digital secara beretika.

"Saya ulangi, kesadaran beretika masyarakat dalam ruang digital," kata Johnny berkali-kali.

Penetrasi tinggi, etika rendah

Johnny memaparkan bahwa pembentukan komite etika berinternet ini juga didasarkan pada semakin banyaknya pengguna internet di Indonesia.

Baru-baru ini, survei dari Platform manajemen media sosial HootSuite dan agensi marketing We Are Social, mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta atau penetrasi 73,7 persen dari total populasi.

Jumlah itu hampir sama dengan laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) pada kuartal II-2020 lalu yang mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 196,7 juta jiwa.

Namun, Johnny menambahkan, di saat yang bersamaan, pemanfaatan internet di ruang digital belum beretika. Johnny mencatut survei yang dilakukan oleh Microsoft baru-baru ini, di mana tingkat kesopanan warganet Indonesia paling rendah di Asia Tenggara.

Menurut laporan terbaru Digital Civility Index (DCI) yang dipublikasikan Microsoft, tingkat kesopanan pengguna internet di Indonesia memburuk ke angkat 76.

Nilai tersebut menempatkan Indonesia di urutan ke-29 dari total 32 negara yang disurvei. Buruknya nilai kesopanan itu didorong oleh maraknya hoaks, ujaran kebencian, perundungan, dan penipuan.

https://tekno.kompas.com/read/2021/02/26/15522007/kominfo-bentuk-komite-etika-berinternet-ini-tugasnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke