Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Facebook Didenda Rp 9,2 Triliun gara-gara Fitur "Tagging"

Denda tersebut dijatuhkan untuk menyelesaikan gugatan atas pengumpulan data biometrik yang telah berlangsung sejak 2015.

Facebook juga diwajibkan membayar 345 dollar AS (sekitar Rp 4,9 juta) per orang kepada 1,6 juta penggunanya yang menuntut. Pembayaran tersebut harus dilakukan "sesegera mungkin".

Menurut hakim federal AS, James Donato, denda ini merupakan salah satu denda terbesar di kasus privasi yang di ranah digital. Putusan ini juga menjadi kemenangan bagi para konsumen yang privasinya terancam.

"Putusan ini merupakan kemenangan besar bagi pengguna yang memperebutkan hak dan privasinya di ranah digital," ujar Donato.

Terkait putusan tersebut, pihak Facebook pun angkat bicara dan setuju membayar denda yang dijatuhkan.

"Kami senang gugatan ini telah diputuskan, sehingga kami bisa beralih ke masalah lain demi kepentingan komunitas dan para pemegang saham Facebook," ujar Facebook dalam sebuah pernyataan.

Ini bukan pertama kalinya Facebook dijatuhi denda. Pada 2019, perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini didenda 5 miliar dollar AS (sekitar Rp 71 triliun) terkait skandal kebocoran data Cambridge Analytica.

Sebagai informasi, kasus yang berujung denda Rp 9,2 triliun ini berawal sejak 2015, sebagaimana dikutip KompasTekno dari BusinessInsider, Senin (1/3/2021).

Kala itu, Facebook digugat oleh pengguna di wilayah Illinois, AS, lantaran telah memindai dan mengidentifikasi wajah para pengguna di sebuah foto lewat fitur tagging.

Fitur ini menjadi polemik lantaran melanggar peraturan privasi yang berlaku di negara tersebut. Terlebih lagi, aneka data wajah ini disinyalir dikumpulkan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pengguna.

Facebook pun berkali-kali membantah tudingan tersebut dan mengeklaim bahwa data diambil sudah berdasarkan persetujuan pengguna.

Selain itu, Facebook juga mengatakan bahwa pengguna sejatinya bisa mematikan fitur tagging agar sistem tidak menandai foto-foto mereka.

"Kami selalu transparan terkait penggunaan teknologi pengenalan wajah (facial recognition) dan pengguna bisa mengaktifkan atau mematikannya kapan saja," ujar Facebook kala itu.

https://tekno.kompas.com/read/2021/03/01/09310017/facebook-didenda-rp-92-triliun-gara-gara-fitur-tagging

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke