Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siswa yang Masuk Kriteria Ini Tak Kebagian Kuota Belajar Gratis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) kembali melanjutkan program bantuan kuota data internet untuk menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tahun 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan bahwa seluruh siswa atau guru yang telah menerima bantuan kuota belajar pada bulan November - Desember 2020 bakal kembali mendapatkan bantuan kuota gratis pada Maret 2021.

Namun, ada sedikit pengecualian. Menurut Nadiem, penerima bantuan kuota belajar periode sebelumnya yang pemakaian internetnya kurang dari 1 GB tidak masuk kriteria untuk mendapatkan kuota belajar Maret 2021.

Dalam acara pengumuman Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 yang disiarkan di YouTube, Senin (1/3/2021), Nadiem mengatakan bahwa mereka yang memiliki penggunaan internet di bawah angka tersebut dinilai tidak memanfaatkan kuota belajar secara efektif.

"Kecuali bagi yang kemarin diberikan tetapi penggunaannya di bawah 1 GB, artinya memang tidak digunakan data yang diberikan (mungkin) dengan berbagai macam alasan," ujar Nadiem

Ia tidak menerangkan apakah mereka yang penggunaan internetnya kurang dari 1 GB bakal bisa mendapatkan kembali kuota belajar ini secara gratis di kemudian hari atau tidak.

Yang jelas, siswa atau guru yang belum pernah mendapatkan bantuan kuota belajar di periode sebelumnya bisa melapor pada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 guna mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk mendapatkan bantuan kuota.

Hal itu juga berlaku bagi mereka yang pernah menerima bantuan kuota belajar November - Desember 2020 yang nomor ponselnya diganti. Setelah itu, barulah mereka bakal mendapatkan kuota belajar mulai bulan April 2021.

"Bagi yang nomornya berubah atau yang belum menerima bantuan kuota belajar sebelumnya, mereka hanya akan bisa menerima kuota belajar di April 2021, tidak bisa di bulan Maret 2021," tutur Nadiem.

Nadiem menambahkan, pimpinan atau satuan pendidikan juga tidak perlu mengunggah dokumen SPTJM bagi mereka yang telah menerima bantuan pada bulan November - Desember 2020.

Sebab, mereka bakal mendapatkan bantuan kuota belajar Maret 2021 secara otomatis jika penggunaan internet sebelumnya tercatat lebih dari 1 GB.

Jadwal pembagian bantuan kuota belajar

Kuota data internet gratis ini sendiri akan mulai disalurkan setiap tanggal 11 hingga 15 setiap bulannya dan berlaku selama tiga bulan kedepan,mulai Maret hingga Mei 2021.

Kemendikbud membagi kuota ini untuk peserta didik pada jenjang PAUD, sekolah dasar, sekolah menengah, mahasiswa, hingga tenaga pengajar seperti guru serta dosen.

Besarnya volume kuota yang diberikan sendiri bervariasi, di mana peserta didik PAUD mendapatkan kuota gratis sebesar 7 GB per bulan.

Sementara itu, peserta didik di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah akan menerima bantuan kuota internet sebesar 10 GB per bulan.

Pada tingkat yang lebih tinggi seperti mahasiswa dan dosen, Kemendikbud akan menyalurkan kuota internet gratis sebesar 15 GB per bulan.

Khusus untuk tenaga pengajar pada jenjang PAUD, sekolah dasar dan sekolah menengah, masing-masing akan mendapatkan bantuan kuota sebesar 12 GB per bulan.

Adapun kuota yang dibagikan ini merupakan kuota umum yang bisa dipakai untuk mengakses seluruh situs, kecuali aneka platform media sosial macam Twitter, Instagram, Facebook, hingga TikTok

Situs-situs yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut berbagai layanan game online, juga tidak bisa diakses menggunakan kuota ini.

https://tekno.kompas.com/read/2021/03/02/10320047/siswa-yang-masuk-kriteria-ini-tak-kebagian-kuota-belajar-gratis

Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke