Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkominfo Imbau Sertifikat Vaksin Tidak Dipamerkan di Medsos

Johnny mengatakan, hal tersebut berkenaan dengan kerahasiaan data pribadi.

Ia mengatakan, dalam sertifikat tersebut, terdapat kode QR yang berisi informasi pribadi milik peserta vaksinasi. Apabila diunggah ke media sosial, hal memunculkan risiko data pribadi tersebut akan tersebar.

"Jangan diedarkan dan diteruskan sertifikat vaksin ini. Karena menyangkut dengan data pribadi," kata Johnny saat menyambangi acara vaksinasi dosis kedua untuk media di Hall Basket Senayan, Selasa (16/3/2021).

Ia juga menambahkan, sertifikat vaksin ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk kepentingan saat bepergian.

"Untuk kepentingan kita sendiri saja. Jangan diedarkan di medsos. Jangan," pungkas Johnny.

Saat ini vaksinasi dilakukan secara bertahap dan baru akan dilakukan setelah vaksin mendapat izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Masyarakat bisa mengecek status vaksinasi, apakah sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum.

Pengecekan bisa dilakukan lewat situs milik pemerintah Peduli Lindungi di laman pedulilindungi.id/cek-nik.

Kemudian, cukup masukkan NIK (nomor di KTP) serta kode captcha yang terdapat di kiri kolom input. Nantinya, akan muncul pemberitahuan apakah NIK Anda sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 atau belum.

Jika nama Anda tidak tercantum sebagai calon penerima vaksin, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.

https://tekno.kompas.com/read/2021/03/16/11260097/menkominfo-imbau-sertifikat-vaksin-tidak-dipamerkan-di-medsos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke