Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek iPhone Resmi atau BM dengan Nomor IMEI

Nomor ini dipakai oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya. Di Indonesia, nomor IMEI juga dijadikan acuan untuk melihat apakah ponsel tersebut merupakan barang yang masuk lewat jalur resmi atau ilegal (BM).

Jika IMEI tidak terdaftar, ponsel terindikasi merupakan barang ilegal alias black market, dan berpotensi diblokir dari layanan seluler di Indonesia.

Pemilik ponsel BM tidak akan bisa terhubung dengan koneksi seluler, sehingga ponsel tidak bisa dipakai internet, menelepon, atau berkirim SMS.

Berikut cara mengecek nomor IMEI iPhone untuk mengidentifikasi apakah iPhone milik pengguna merupakan produk resmi dan bukan perangkat BM, seperti dihimpun KompasTekno dari laman support Apple, Senin (29/3/2021).

  • Cek IMEI iPhone dengan kode USSD. Pengguna juga bisa mengecek IMEI dengan menekan kode USSD *#06# di aplikasi dialler ponsel untuk mengecek IMEI iPhone. Ketika tanda pagar terakhir diketikkan, maka informasi nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.
  • Mengetahui iPhone Resmi atau BM di situs Kemenperin

    Setelah mengetahui nomor IMEI di perangkat iPhone, pengguna bisa langsung mengecek apakah iPhone tersebut merupakan produk BM atau resmi. Pengguna hanya perlu mengunjungi laman resmi Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin).

    Berikut langkah-langkahnya.

    • Buka situs imei.kemenperin.go.id. 
    • Masukkan nomor IMEI perangkat tadi ke kolom "Cek IMEI".
    • Lalu klik simbol kaca pembesar.

    Jika muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan perangkat yang Anda miliki telah didistribusikan lewat jalur resmi.

    https://tekno.kompas.com/read/2021/03/29/11250037/cara-cek-iphone-resmi-atau-bm-dengan-nomor-imei

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke