Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Siapkan Aturan TKDN untuk Perangkat 5G, Ini Besarannya

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informtika (Kominfo), Johnny G Plate dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI yang disiarkan secara online melaluikanal Komisi I DPR RI, Kamis (7/4/2021).

"Kami terus bersinergi dengan Kementerian Perindustrian dan kementerian lembaga lainnya untuk merumuskan kebijakan yang paling tepat, sebagaimana yang dilakukan TKDN 4G," papar Johnny.

Untuk handset, lanjut Johnny, nilai TKDN 5G nanti minimal sama dengan TKDN 4G yakni sebesar 30 persen.

Lalu, untuk perangkat jenis base tranceiver station (BTS) yang menggunakan teknologi Open RAN (radio access network), akan dilakukan melalui kerja sama riset Universitas Telkom dan vendor global.

Aturan TKDN 5G ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri (permen) Kemenkominfo No.2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024.

Dalam Permen itu, disebutkan bahwa TKDN terbukti efektif dalam menekan impor ponsel sekitar 30 persen. Untuk itu, Menkominfo mengatakan bahwa TKDN 5G nanti juga diharapkan bisa mendorong Indonesia untuk menjadi negara produsen.

"Setidaknya untuk komponen, tidak semata-semata sebagai pasar dan negara konsumen," jelas Johnny.

Johnny belum menjelaskan lebih lanjut apakah skema penghitungan TKDN 5G akan sama dengan TKDN 4G atau tidak.

Aturan TKDN 4G tertuang dalam Permenkominfo Nomor 27 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut semua ponsel 4G yang dipasarkan di Indonesia harus memenuhi TKDN sebesar 30 persen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, TKDN 4G bisa ditempuh dengan beberapa jalur untuk memenuhi kandungan lokal pada perangkat.

Skema pertama menitikberatkan hardware seperti manufaktur ponsel di pabrik lokal di Indonesia. Kemudian skema kedua lebih membebankan software dengan menggandeng developer aplikasi lokal.

Serta skema ketiga adalah memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu dan relisasi bertahap.

Dirangkum dari Kontan.co.id, pertengahan 2020 lalu Kemenperin berencana merevisi Permenperin Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika.

Revisi akan fokus pada pembobotan nilai yang akan dibedakan menjadi kategori produk digital dan non-digital. Misalnya, produk digital akan dihitung dengan bobot 70 persen pada aspek manufaktur dan 30 persen pada aspek pengembangan.

Sementara produk non-digital dihitung dengan bobot 80 oersen utnuk aspek manufaktur dan 20 persen aspek pengembangan.

https://tekno.kompas.com/read/2021/04/07/13290257/pemerintah-siapkan-aturan-tkdn-untuk-perangkat-5g-ini-besarannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke