Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dituding Monopoli, Alibaba Didenda Rp 40,9 Triliun

KOMPAS.com - Badan pengawas anti-monopoli China menjatuhkan denda kepada Alibaba sebesar 2,8 miliar Dollar AS (sekitar Rp 40,9 triliun) atas tuduhan melanggar aturan monopoli.

Nilai denda yang dibebankan kepada Alibaba itu setara dengan empat persen dari keseluruhan pendapatan perusahaan di tahun 2019.

Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar di China (The State Administration for Market Regulation/SAMR) memang telah menyelidiki perusahaan Alibaba Group terkait dugaan monopoli sejak Desember tahun lalu.

Praktik monopoli yang dimaksud seperti memaksa pedagang di situs e-commerce Alibaba ke dalam pakta kerjasama eksklusif dan perjanjian yang akan mencegah pedagang untuk menggunakan platform pesaing.

"Alibaba melanggar aturan hak pedagang di platform miliknya dan serta mengesampingkan kepentingan konsumen," kata SAMR dalam sebuah pernyataan.

Tak hanya e-commerce, Alibaba juga merambah ke bisnis lainnya, seperti internet (Alibaba Cloud), hiburan (AliMusic), pembayaran (Alipay), dan masih banyak lagi. Hal itulah yang menyebabkan Alibaba saat ini tengah disorot oleh pemerintah China.

Selain hukuman denda, Alibaba juga harus mengajukan hasil audit perusahaan serta laporan kepatuhan kepada SAMR selama tiga tahun ke depan.

Menanggapi hasil gugatan tersebut, Alibaba menyetujui hukuman yang dijatuhkan kepada mereka dan berjanji akan mematuhi keputusan SAMR. Alibaba juga mengatakan bahwa pihaknya akan bersikap koperatif sekaligus memperbaiki sistem internal perusahaan.

"Kami (Alibaba) tidak akan bisa berada di titik pencapaian ini tanpa adanya regulasi dan layanan pemerintah yang baik, serta pengawasan kritis, toleransi, dan dukungan dari semua konstituen yang sangat penting bagi perkembangan bisnis kami," kata Alibaba.

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari CNBC, Minggu (11/4/2021), Alibaba juga akan melakukan konferensi pada hari Senin besok untuk membahas hukuman denda tersebut.

Denda dijatuhkan kepada Alibaba setelah pemerintah China memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi besar di Negeri Tirai Bambu dengan aturan anti-monopoli baru.

Bulan November lalu, pemerintah China menerbitkan rancangan undang-undang yang menetapkan kerangka kerja untuk memperketat perilaku anti-monopoli.

Adapun perilaku yang disorot misalnya berkolusi dalam berbagi data sensitif konsumen, aliansi perusahaan yang menekan perusahaan kecil lainnya, dan memberikan subsidi layanan dengan harga di bawah standar untuk menghilangkan persaingan.

Di sisi lain, sikap pemerintah Beijing yang memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi dikabarkan membuat khawatir perusahaan-perusahaan besar di China.

Menurut Scott Yu, pengacara antitrust di Beijing, denda yang dijatuhkan pemerintah China adalah sebuah simbol yang penting.

"Pengumuman yang dibarengi dengan pengenalan pedoman antipakat yang dibuat bulan November lalu, adalah sinyal bahwa Beijing akan memberikan perhatian ketat terhadap status monopoli perusahaan internet China," jelas Yu.

https://tekno.kompas.com/read/2021/04/11/12030007/dituding-monopoli-alibaba-didenda-rp-40-9-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke