Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Google Izinkan Pengguna Matikan Pelacakan di Ponsel Android

Dengan fitur tersebut, pengguna iPhone kini dapat mengontrol aplikasi mana saja yang diizinkan untuk melacak aktivitas pengguna untuk tujuan periklanan online.

Langkah yang ditempuh Apple tersebut akhirnya diikuti juga oleh Google. Namun dengan mekanisme yang berbeda.

Alih-alih menggunakan prompt persetujuan seperti Apple, Google akan memberikan opsi anti-pelacakan. Untuk ini, Google memanfaatkan pengidentifikasi iklan alias advertising ID di layanan Google Play.

Google menjelaskan, advertising ID ini sendiri bersifat unik dan dapat disetel ulang sesuai keinginan pengguna. Sehingga boleh dibilang, advertising ID ini berperan sebagai pelacak aktivitas pengguna Android.

Nah, pengguna akan memiliki opsi untuk opt out alias tak lagi dilacak untuk kepentingan iklan yang dipersonalisasi, ketika menggunakan aplikasi.

"Mulai akhir tahun 2021, advertising ID akan dihapus saat pengguna memilih opt out dari iklan yang dipersonalisasi di setelan Android," tulis Google dalam sebuah unggahan di laman Support Google.

Pengguna bisa mematikan pelacakan iklan yang dipersonalisasi dengan cara pergi ke pengaturan > "Google" > "iklan".

Nah, ketika pengguna sudah memilih opt out, aplikasi tidak akan dapat mengumpulkan tanda pengenal (identifier) dari pengguna lagi. Sehingga, secara teknis, aplikasi tak bisa lagi melacak pengguna untuk memberikan iklan yang dipersonalisasi.

Rencananya, Google pertama kali akan menggelontorkan fitur anti-pelacakan iklan ini pada ponsel Android 12, mulai akhir 2021 nanti. Lalu secara bertahap akan digulirkan ke pengguna Andorid lainnya pada awal 2022.

Lebih lanjut, Google mengatakan bahwa sebenarnya pemanfaatan advertising ID ini bukan sebatas untuk kepentingan makrketing dan iklan saja. Namun, juga termasuk untuk tujuan lain seperti analitik dan pencegahan penipuan.

Makanya, kata Google, pada Juli mendatang, pihaknya akan memberikan solusi alternatif untuk mendukung kasus penggunaan penting seperti analitik dan pencegahan penipuan, khususnya ketika pengguna memilih opt out, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari GSM Arena, Senin (7/6/2021).

Aplikasi harus cantumkan "label privasi"

Sebelum mengumumkan fitur anti-pelacakan ini, Google lebih dahulu mengumumkan kewajiban baru untuk setiap aplikasi yang terdaftar di toko aplikasi Google Play Store.

Mulai tahun depan, aplikasi di Play Store harus menampilkan keterangan soal informasi privasi. Infromasi privasi ini mirip dengan label privasi (nutrition labels) yang ada di setiap halaman aplikasi di App Store.

Di Android, keterangan informasi privasi ini meliputi beberapa hal. Pertama soal data pengguna apa saja yang dikumpulkan oleh aplikasi, seperti lokasi, kontak, alamat e-mail, dan sebagainya. Kedua juga soal data pengguna apa saja yang dibagikan aplikasi dengan pihak ketiga.

Selain itu, informasi privasi aplikasi ini akan memberikan detail tambahan yang berkaitan dengan privasi dan keamanan data pengguna.

Misalnya aplikasi harus mendeklarasikan apakah data pengguna telah dienkripsi dan apakah aplikasi telah memathui aturan Google, terutama yang berkaitan dengan pengguna anak-anak.
Aplikasi juga harus mengungkapkan apakah pengguna bisa meminta agar datanya tidak dibagikan atau bahkan dihapus atau tidak.

Google mengatakan, inisiatif penambahan informasi privasi pada setiap aplikasi yang terdaftar di Play Store ini, semata-mata bertujuan untuk membantu pengguna memahami privasi dan keamanan data miliknya.

Para pengembang aplikasi dapat mulai mendeklarasikan informasi privasi aplikasinya mulai kuartal terakhir 2021 ini. Dengan begitu, pada awal tahun 2022, informasi privasi sudah bisa mulai ditampilkan di halaman aplikasi yang ada di Play Store.

Bila aplikasi tak memenuhi kewajibannya hingga kuartal II-2022, aplikasi akan diblokir dari Play Store, sebagaimana dihimpun dari The Verge.

https://tekno.kompas.com/read/2021/06/07/12310087/google-izinkan-pengguna-matikan-pelacakan-di-ponsel-android

Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke