Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Akan Revisi Pasal Karet UU ITE

Mahfud mengatakan, ada empat pasal yang akan direvisi dengan penambahan satu pasal. Revisi tersebut dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan kriminalisasi.

Adapun pasal-pasal yang akan direvisi mencakup Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 37, dan satu tambahan Pasal 45C. Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa revisi tersebut tidak serta-merta mencabut keseluruhan UU ITE.

"Kita perbaiki tanpa mencabut UU itu, karena UU itu masih bisa diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita," kata Mahfud sebagaimana dikutip KompasTekno dari Antaranews, Rabu (9/6/2021).

Mahfud menambahkan, keputusan revisi ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usai disetujui, Kemenkumham lantas akan menyusun draf revisi UU ITE dan hasilnya akan segera disampaikan ke DPR.

Selain revisi UU ITE, Mahfud juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung terkait pedoman penafsiran UU ITE akan diluncurkan dalam waktu dekat.

"Prinsipnya Presiden minta segera diluncurkan. Kami jadwalkan dalam minggu ini (diteken), paling lambat minggu depan. Semua sudah selesai, tinggal diluncurkan, kami sedang mencari waktu," jelas Mahfud.

Adapun pedoman tafsir UU ITE ini, lanjut Mahfud, bakal digunakan sembari menunggu revisi UU ITE diboyong ke proses legislasi.

Wacana revisi

Sebelumnya, Presiden Jokowi sendiri sempat menggelar rapat terbatas pada Februari lalu untuk mengingatkan bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia, agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Jika ternyata dalam pelaksanaannya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat, Jokowi mengatakan dirinya bisa saja meminta DPR untuk melakukan revisi dan menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE tersebut.

Sebab, menurut Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi kala itu.

Belakangan, Jokowi mengungkapkan UU ITE ini banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

Namun dalam penerapannya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.

Mahfud juga sempat mengatakan bahwa pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk meakukan revisi terhadap UU ITE. Hal tersebut diungkapkan Mahfud melalui sebuah kicauan di Twitter.

"Jika sekarang UU tersebut (UU ITE) dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut," tulis Mahfud kala itu.

https://tekno.kompas.com/read/2021/06/09/09020017/pemerintah-akan-revisi-pasal-karet-uu-ite

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke