KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi membuka program vaksinasi untuk warga DKI Jakarta yang berusia 18 tahun ke atas. Hal tersebut disampaikan melalui akun resmi Twitter Jakarta Smart City (@JSCLab) dalam sebuah unggahan pekan ini.
Program vaksinasi dilakukan di Jakarta untuk menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19. Syaratnya adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta atau memiliki surat keterangan tinggal di Jakarta.
Vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan terdekat, baik puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), maupun sentra kesehatan lainnya, sesuai domisili atau lokasi tempat kerja terdekat masing-masing.
Warga yang memenuhi syarat dapat mendaftar lewat situs khusus yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta di tautan berikut.
Alternatifnya, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang tersedia untuk pengguna Android di Google Play Store dan pengguna iOS di Apple App Store.
Untuk mendaftar, tata caranya adalah sebagai berikut, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari situs Jakarta Smart City, Kamis (17/6/2021).
Perlu diingat bahwa ada kelompok orang dengan kondisi tertentu yang tidak boleh divaksin, seperti yang sedang sakit, memiliki riwayat penyakit autoimun, dan wanita hamil. Tata cara dan persyaratan selengkapnya dapat disimak di situs Jakarta Smart City di link ini.
https://tekno.kompas.com/read/2021/06/17/13070067/ini-link-dan-cara-pendaftaran-vaksinasi-untuk-18-tahun-ke-atas-di-jakarta