Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kartu Syarat Perjalanan Udara E-HAC Kini Bisa Diakses lewat Aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi yang diandalkan pemerintah untuk melakukan pelacakan Covid-19, kini terintegrasi dengan aplikasi Electronic Healt Alert (e-HAC).

e-HAC merupakan aplikasi yang dikembangkan Kementerian Kesehatan dan berfungsi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan maupun maupun ke luar negeri. 

Menurut Menteri Kominfo, Johnny Plate, integrasi ini bertujuan memudahkan petugas bandara untuk melakukan validasi sebelum penumpang check-in.

Dengan begitu, petugas pun bisa melakukan pengecekan secara cepat dan memvalidasi informasi yang diberikan oleh penumpang.

"Dengan penambahan fitur digitalisasi dan integrasi dokumen kesehatan, kami tentu berharap pengawasan pelaku perjalanan dapat semakin optimal dan semakin efisien," tutur Johnny dalam Konferensi Pers Integrasi Data Kesehatan untuk Transportasi Udara, Minggu (6/5/2021).

Sebagai informasi, e-Hac merupakan Kartu Kewasapadaan Kesehatan versi modern dari Kartu manual yang sebelumnya digunakan.

e-HAC diharapkan dapat menjadi sarana pendukung bagi Pemerintah Indonesia untuk meminimalisasi risiko penularan Covid-19 oleh para masyarakat yang melakukan perjalanan.

Di dalam aplikasi ini, pengguna akan diwajibkan untuk memasukkan sejumlah informasi seperti nomor identitas, tujuan perjalanan, estimasi waktu kedatangan, kendaraan, dll.

Pengguna juga diwajibkan mengisi informasi kesehatan dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa.

Pantauan KompasTekno, integrasi eHac dengan aplikasi Pedulilindungi ini baru tersedia untuk versi iOS.

Fitur ini berguna bagi masyarakat ketika mereka mengunjungi fasilitas publik seperti restoran. Lewat fitur ini pula, pergerakan masyarakat di ruang publik juga dapat dikendalikan.

"Kendali dan kontrol pergerakan kemasyarakatan dapat menjadi lebih baik dengan pemanfaatan digitalisasi fitur QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi," jelas Johnny.

Di samping itu, Kominfo juga melakukan pemantauan trafik internet melalui monitoring Base Transceiver Station (BTS), untuk memantau pergerakan masyarakat di berbagai wilayah.

Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa aktivitas masyarakat di ruang digital dapat berjalan dengan baik sehingga tetap terhubung dengan nyaman.

"Ini kami lakukan juga, pemantauan ini sebagai acuan untuk memastikan bahwa masyarakat tetap berada di rumah atau berada di tempatnya, sekaligus menertibkan titik-titik wilayah yang mungkin menghasilkan kerumunan," pungkas Johnny.

https://tekno.kompas.com/read/2021/07/05/12130067/kartu-syarat-perjalanan-udara-e-hac-kini-bisa-diakses-lewat-aplikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke