Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dampak Negatif Pengumpulan Fotokopi e-KTP sebagai Syarat Vaksinasi Covid-19

KOMPAS.com - Media sosial Twitter belakangan diramaikan oleh keluhan warganet soal penggunaan fotokopi e-KTP, sebagai salah satu persyaratan mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Sebagian dari warganet mengaku tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19, lantaran tidak membawa fotokopi e-KTP.

Salah satunya yaitu akun dengan handle @amirawulan. Dalam kicauannya, Amira mengatakan bahwa anggota keluarganya yang masuk dalam kategori lansia, terpaksa harus disuruh pulang oleh petugas, karena tidak membawa fotokopi eKTP, meski sudah menunjukan KTP asli.

Kemudian, ada juga akun dengan handle @TretanMuslim yang menyesalkan kejadian tersebut, dan menilai bahwa persyaratan untuk membawa fotokopi e-KTP justru mempersulit masyarakat yang ingin mengikuti program vaksinasi.

Rentan disalahgunakan

Pemerhati teknologi sekaligus pendiri Drone Emprit and Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi mengatakan bahwa persyaratan vaksin yang mengharuskan peserta menyerahkan fotokopi e-KTP itu justru berpotensi menimbulkan risiko tersendiri, khususnya keamanan identitas si penerima vaksin tersebut.

Terlebih, e-KTP merupakan kartu identitas resmi yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan lain, atau bahkan tindak kejahatan.

"Soal vaksin, bisa saja dia (orang tidak dikenal) nemu fotokopi KTP kita, kemudian dia pake lagi buat daftar vaksin orang lain misalnya. Kan yang dibutuhin fotokopi KTP-nya aja, petugas gak ngecek lagi," ujar Ismail dihubungi KompasTekno, Sabtu (24/7/2021).

Persyaratan fotokopi e-KTP itu dinilai Ismail tidak efektif. Sebab, kenyataannya di lapangan, petugas vaksinasi hanya meminta dan mengumpulkan fotokopi eKTP tersebut, tanpa mengeceknya kembali.

Padahal, menurut Ismail, petugas seharusnya cukup memastikan peserta sesuai dengan identitasnya, dengan cara melihat e-KTP asli yang dibawa oleh peserta vaksinasi.

"Kadang-kadang petugasnya cuma ngumpulin, yang penting ada fotokopi KTP-nya, yang aslinya kan engga. Padahal yang semestinya cukup dari RT misalnya daftar, si petugas cukup lihat dari KTP aslinya, selesai sudah," tutur Ismail.

Meski begitu, Ismail menuturkan bahwa tidak semua sentra vaksinasi memberlakukan aturan fotokopi e-KTP. Misalnya, ketika peserta mendaftarkan diri melalui aplikasi Jaki, mereka cukup datang tanpa harus membawa fotokopi e-KTP.

"Banyak yang sudah bagus (prosedurnya), seperti misalnya daftar vaksin di aplikasi Jaki, itukan gak butuh fotokopi KTP. Ada juga yang sudah modern, mereka gak minta fotokopi KTP, cukup nunjukin KTP aslinya untuk dicocokkan," imbuh Ismail.

Dampak negatif pengumpulan fotokopi KTP

Di samping itu, Ismail juga menyebutkan beberapa dampak negatif dari pengumpulan fotokopi eKTP. Misalnya, seperti pemanfaatan identitas oleh oknum tertentu untuk melakukan pinjaman online (pinjol) atau mengakses data perbankan.

"Data kita seperti fotokopi KTP atau foto KTP kita itu bisa saja dikumpulin untuk dimanfaatkan oleh orang lain. Apalagi sekarang banyak aplikasi-aplikasi yang berhubungan dengan keuangan yang membutuhkan data ini. Misalnya pinjol (pinjaman online) atau dipakai untuk akses bank," jelas Ismail.

Selain dari segi ekonomi, fotokopi e-KTP pun bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik. Seperti misalnya penggalangan dana atau dimanfaatkan untuk keperluan lainnya yang bersangkutan dengan hal itu.

"Saya kira ini bisa dimanfaatkan untuk banyak hal lain lagi ya," papar Ismail.

Berani menolak

Agar hal ini tidak terus-menerus terjadi, Ismail berharap masyarakat untuk bersikap lebih tegas dan berani menolak apabila dimintai fotokopi eKTP.

Masyarakat juga harus sadar dan memahami bahaya apa saja yang akan terjadi jika e-KTP mereka disalahgunakan.

"Itu bahaya-bahaya yang bermunculan. Kalo dulu mungkin belum ada ya. Makanya kita harus mulai suarakan untuk stop fotokopi KTP. Untuk itu kita butuh sadarkan masyarakat tentang privasi data, yang paling gampang itu ya soal KTP ini," pungkas Ismail.

Terkait pengumpulan fotokopi KTP sebagai syarat vaksinasi Covid-19 ini, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung sekaligus Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, syarat seseorang bisa mendaftarkan vaksinasi yakni menggunakan NIK yang tertera pada e-KTP.

"Kalau terkait ini kan penyelenggara ya, tapi yang dibutuhkan ini adalah NIK," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Terkait adanya keluhan dari masyarakat yang diminta pulang atau tidak dilayani vaksinasinya karena tidak membawa fotokopi e-KTP, namun membawa e-KTP asli, Nadia mengatakan bahwa sebetulnya fotokopi e-KTP tidak perlu.

"Sebenarnya, tidak perlu," ucap Nadia.

https://tekno.kompas.com/read/2021/07/24/17204417/dampak-negatif-pengumpulan-fotokopi-e-ktp-sebagai-syarat-vaksinasi-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke