Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Zoom Bersedia Bayar Denda "Zoombombing" Rp 1,2 Triliun

Zoom diduga berbagi data pribadi dengan Facebook, Google, dan LinkedIn, serta "mengizinkan" peretas untuk menyusup ke ruang rapat online yang disebut dengan fenomena zoombombing.

Fenomena itu sempat ramai di awal-awal popularitas Zoom, sekitar pertengahan 2020 lalu.

Zoombombing adalah kejadian ketika adanya peserta tak diundang menyelinap masuk ruang rapat online yang kemudian mengganggu jalannya rapat tersebut. 

Pelaku Zoombombing bisa menyebar ancaman, ujaran kebencian, bahkan membagikan konten tak senonoh lewat video, chat, atau fitur berbagi layar.

Saat ini, penyelesaian awal ini sudah diajukan dan masih menunggu persetujuan Hakim Distrik Lucy Koh di San Jose, California, Amerika Serikat.

Tuntutan terhadap Zoom mulai bergulir sejak Maret hingga Mei 2020 lalu, di mana ada 14 tuntutan yang menjadi gugatan perwakilan kelompok (class action) terkonsolidasi.

Dalam tuntutan itu, disebutkan bahwa Zoom membuat bingung penggunanya tentang fitur enkripsi, informasi berbagi data dengan platform digital pihak ketiga tanpa persetujuan, dan adanya kontrol keamanan dan privasi yang tidak memadai sehingga muncul aksi zoombombing yang terjadi di beberapa negara.

Apabila hakim distrik menyetujui, uang Rp 1,2 triliun akan dialokasikan ke pengguna Zoom.

Pengguna Zoom berbayar yang memenuhi syarat, akan menerima pengembalian dana 15 persen dari biaya berlangganan layanan inti Zoom atau sebesar 25 dollar AS (sekitar Rp 358.000).

Sementara pengguna non-berbayar setidaknya berpeluang mendapatkan hingga 15 dollar AS (sekitar Rp 215.000).

Angka Rp 1,2 triliun itu dinilai wajar oleh kuasa hukum penggugat, sebab Zoom meraup 1,3 miliar dollar AS (sekitar Rp 18,6 triliun) dari biaya berlangganan para peserta. Terlebih, kata pengacara, risikonya cukup signifikan.

"Meskipun penggugat sangat yakin bahwa kasus pertanggungjawaban mereka kuat dan terjamin, belum bisa dipastikan apakah pengadilan akan memberikan sertifikasi, atau menemukan alasan bahwa penggugat berhak atas ganti rugi," jelas kuasa hukum penggugat, sebagaimana KompasTekno rangkum dari ZD Net, Rabu (4/8/2021).

Memperkuat keamanan

Selain menyetujui pembayaran, Zoom juga bersedia untuk mengimplementasikan beberapa perubahan yang fokus pada peningkatan keamanan platform, memperkuat privasi, dan meningkatkan keamanan data konsumen.

Zoom menyetujui untuk menambahkan notifikasi di platformnya, untuk memudahkan pengguna memahami siapa yang bisa melihat, menyimpan, dan membagikan informasi dan konten pengguna Zoom.

Pengguna akan diberi tahu jika host atau ada peserta lain menggunakan aplikasi pihak ketiga selama konferensi video berlangsung.

Terkait hubungannya dengan Facebook, Zoom tidak akan mengintegrasikan kembali platformnya dengan software development kit (SDK) Facebook di platform iOS lagi untuk bisa masuk akun Zoom.

Zoom juga akan meminta Facebook untuk menghapus data pengguna di Amerika Serikat yang didapatkan dari SDK.

Penggugat juga mengajukan permohonan agar Zoom mau membayar biaya hukumnya yang bernilai 21,25 juta dollar AS (sekitar Rp 305 miliar).

Dirangkum dari Reuters, Zoom menolak segala tuduhan yang termuat dalam gugatan meskipun menyetujui pembayaran.

"Privasi dan keamanan pengguna adalah prioritas utama bagi Zoom dan kami akan mengaggap serius kepercayaan yang diberikan pengguna Zoom kepada kami," jelas perwakilan Zoom.

https://tekno.kompas.com/read/2021/08/04/06245827/zoom-bersedia-bayar-denda-zoombombing-rp-12-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke