Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap PPKM Bisa Dihindari dengan Google Maps

Adapun tiga cara yang akan diberlakukan terdiri dari memberlakukan sistem ganjil-genap, patroli, dan pengalihan arus lalu lintas.

Khusus untuk pembatasan sistem ganjil-genap PPKM akan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Terdapat setidaknya delapan titik ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan dengan sistem ganjil genap PPKM ini, yaitu:

  • Jalan Sudirman
  • Jalan Thamrin
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gatot Subroto

Untuk sebagian masyarakat, kebijakan ganjil genap PPKM ini mungkin terlihat sangat membingungkan. Jika salah memasuki ruas jalan, masyarakat berisiko ditilang.

Namun, masyarakat kini dapat memantau kondisi lalu lintas beserta titik ruas jalan tempat pemberlakuan aturan ganjil genap PPKM, menggunakan Google Maps.

  • Selanjutnya, pilih jenis kendaraan mobil, tekan ikon mobil yang berada di bawah informasi lokasi yang ingin dituju. Memilih opsi motor tidak akan memunculkan opri ganjil-genap.
  • Setelah rute muncul, pilih opsi tiga garis vertikal yang terletak di pojok kanan atas layar aplikasi, dan pilih Route Options.
  • Akan muncul menu opsi Driving Options, yang menanyakan pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap. Penentuan angka ganjil dan genap ditentukan oleh satu digit nomor terakhir.
  • Setelah menentukan jenis pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap, klik tombol Done.

Setelah itu, Google Maps akan menampilkan rute mana yang sebaiknya Anda gunakan untuk menghindari aturan ganjil-genap PPKM.

Untuk memulai perjalanan, tekan tombol Start dan ikuti rute yang disarankan Google Maps.

Begitulah cara menghindari aturan ganjil genap PPKM dengan Google Maps, agar perjalanan menjadi aman dan nyaman.

https://tekno.kompas.com/read/2021/08/13/11534287/ganjil-genap-ppkm-bisa-dihindari-dengan-google-maps

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke