KOMPAS.com - Aplikasi pinjaman online alias pinjol ilegal masih banyak bertebaran dan mengincar pengguna gadget yang kurang waspada.
Sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 3.856 platform fintech ilegal, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending (pinjaman online) tak berizin. Jumlah itu naik dari angka 2.591 yang tercatat hingga Juni 2020.
Supaya tidak keliru memilih, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana dirangkum KompasTekno dari akun Instagram resmi Kemenkominfo, Jumat (20/8/2021).
Menurut OJK, selain lewat aplikasi, layanan pinjaman online ilegal juga menawarkan jasa mereka melalui SMS ataupun WhatsApp. Logo, nama, serta warna identitas dari pinjol ilegal pun terkadang menyerupai dengan layanan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.
Cara melaporkan pinjaman online ilegal
Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, Anda bisa bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Selain melalui situs OJK, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui WhatsApp di nomor 0811-5715-7157, layanan call center (021)-157, atau cvia e-mail ke konsumen@ojk.go.id.
https://tekno.kompas.com/read/2021/08/20/14150097/ciri-ciri-pinjol-ilegal-dan-cara-melaporkannya-ke-ojk