Ada banyak aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.
Padahal, layanan pinjaman online ilegal sangat merugikan peminjam. Dari beberapa kasus yang terjadi, nasabah ditagih dengan jumlah yang berkali-kali lipat dibanding uang yang dipinjam.
Hal ini pernah dialami pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali yang ditagih hutang Rp 75 juta setelah meminjam uang Rp 900.000 kepada pinjol ilegal. Selain itu, cara penagihannya pun dinilai tidak beretika dan kerap mengintimidasi nasabah.
Misalnya, pemberi pinjaman mengakses kontak di perangkat pengguna lalu menghubungi kontak-kontak tersebut untuk melakukan tagihan. Hingga saat ini, OJK hanya mencatat 121 lembaga penyelenggara pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasannya.
Untuk mengecek apakah aplikasi pinjaman online itu legal, atau terdaftar di OJK atau tidak, bisa dilihat di tautan berikut ini.
Cara lain yang untuk cek aplikasi pinjaman online ilegal bisa dilakukan adalah dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp resmi OJK dengan cara sebagai berikut:
Ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal juga bisa diamati oleh calon nasabah.
Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal, sebagaimana diunggah akun resmi media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika:
Apabila pinjol memiliki ciri-ciri seperti di atas, tidak ada salahnya untuk curiga dan mengecek ke laman atau melalui WhatsApp OJK.
Promosi pinjol ilegal biasanya juga dilakukan lewat SMS maupun WhatsApp. Ada pula pinjol ilegal yang memasang logo serupa dengan lembaga fintech atau pinjol resmi. Untuk itu, masyarakat perlu lebih mencermati.
https://tekno.kompas.com/read/2021/08/20/15290047/cara-cek-aplikasi-pinjaman-online-ilegal-lewat-whatsapp-dan-situs-ojk