Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bukan Aplikasi E-HAC, PeduliLindungi Jadi Syarat Naik Pesawat Selama PPKM

Pada Juli lalu, fungsi e-HAC diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi. Calon penumpang bisa menggunakan PeduliLindungi untuk memperlihatkan sertifikat vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19 kepada petugas bandara sebagai syarat perjalanan.

Menurut Menteri Kominfo, Johnny Plate, integrasi antara kedua platform ini ditujukan untuk memudahkan petugas bandara dalam melakukan validasi sebelum penumpang check-in.

"Dengan penambahan fitur digitalisasi dan integrasi dokumen kesehatan, kami tentu berharap pengawasan pelaku perjalanan dapat semakin optimal dan semakin efisien," ujar Johnny dalam Konferensi Pers Integrasi Data Kesehatan untuk Transportasi Udara, Minggu (4/7/2021).

Belakangan, masyarakat diimbau untuk menghapus aplikasi e-HAC menyusul terjadinya dugaan kebocoran data yang berdampak pada 1,3 juta pengguna.

Dengan demikian, syarat perjalanan kini hanya bisa dipenuhi lewat aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI, Anas Ma'ruf, dugaan kebocoran data tersebut terjadi pada server aplikasi e-HAC versi lama. Sementara untuk e-HAC yang sudah terintegrasi di dalam aplikasi PeduliLindungi, saat ini server-nya sudah berada di pusat data nasional.

Meski saat in tidak lagi digunakan, Anas tetap menghimbau kepada masyarakat untuk menghapus atau uninstall aplikasi e-HAC.

Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat naik pesawat selama PPKM

Sejak Minggu, 1 Agustus 2021, bandara PT Angkasa Pura II telah mewajibkan calon penumpang pesawat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.

Terkait PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang selama sepekan mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021, ketentuan persyaratan perjalanan masih sama dengan sebelumnya yang merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 17 Tahun 2021.

Selengkapnya, syarat perjalanan dengan transportasi udara selama PPKM yang bisa diakses lewat aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai berikut, seperti dihimpun KompasTekno dari Kontan, Rabu (1/9/2021).

1. Penerbangan antar kota/ kabupaten di wilayah Jawa-Bali

Pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi udara untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Kartu vaksin (dosis kedua) dan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

2. Penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta daerah level 3 dan 4 (luar Jawa-Bali)

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3 wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  • Surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penerbangan antar daerah level 1 dan 2 (di luar Jawa Bali)

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan mode transportasi udara (juga darat dan laut) antar kota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2 wajib menunjukkan:

https://tekno.kompas.com/read/2021/09/01/19080057/bukan-aplikasi-e-hac-pedulilindungi-jadi-syarat-naik-pesawat-selama-ppkm

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke