Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai 14 September Masuk Supermarket Wajib Scan Barcode Pedulilindungi, Begini Caranya

Pada masa tersebut, masyarakat yang mengunjungi supermarket atau hypermarket, wajib melakukan scan barcode melalui aplikasi Pedulilindungi, sebagai sarana untuk contact tracing.

Aturan scan barcode di supermarket dan hypermarket dengan aplikasi Pedulilindungi ini diberlakukan mulai 14 September.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali.

Scan barcode di pintu masuk supermarket dan hypermarket ini diperlukan juga sebagai filter, apakah pengunjung diizinkan untuk memasuki supermarket/hypermarket atau tidak.

Contoh supermarket dan hypermarket yang beroperasi di Indonesia antara lain adalah Carrefour, The Food Hall, Tip Top, Hero, Hypermart, Lottemart, dan sebagainya.

Lantas, bagaimana cara scan barcode dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk supermarket/hypermarket?

Scan barcode Pedulilindungi untuk masuk supermarket

Untuk scan barcode Pedulilindungi sebelum masuk supermarket/hypermrketcaranya adalah sebagai berikut:

Namun, jika yang muncul adalah warna kuning, artinya petugas akan melakukan verifikasi ulang. Kemudian, apabila warnanya merah, Anda dipastikan tidak diizinkan untuk masuk mal oleh petugas.

Sebagai catatan, saat Anda berada di mal tersebut, pastikan ponsel Anda memiliki paket data internet untuk membuka aplikasi PeduliLindungi.

Melihat sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi

Selain melakukan scan barcode, Anda juga harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. Caranya:

  • Klik ikon "Akun" yang terletak di sebelah kanan atas aplikasi.
  • Pada menu "Akun", klik opsi "Sertifikat Vaksin", lalu pilih nama Anda pada halaman tersebut.
  • Di halaman selanjutnya, akan tertera sertifikat tahap pertama dan/atau tahap kedua.
  • Sertifikat ini dapat ditunjukkan ke petugas sebagai syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan.

https://tekno.kompas.com/read/2021/09/09/08310007/mulai-14-september-masuk-supermarket-wajib-scan-barcode-pedulilindungi-begini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke