Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Dapat QR Code PeduliLindungi untuk Pelaku Usaha

Penyesuaian ini dilakukan seiring kondisi situasi pandemi Covid-19 yang diklaim semakin membaik.

Merujuk pada aturan yang berlaku, beberapa pusat-pusat keramaian yang kini sudah kembali dibuka harus menyediakan QR Code PeduliLindungi yang digunakan untuk check-in pengunjung.

Bagaimana cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi untuk pelaku usaha? QR Code PeduliLindungi bisa didapatkan lewat pengajuan ke Pusat Data dan Infromasi Kementerian Kesehatan (Pusdatin Kemenkes).

Adapun cara daftar untuk mendapatkan QR Code bagi pelaku usaha/industri seperti mal, perkantoran, obyek wisata, dan instansi lain adalah sebagai berikut:

Untuk diketahui, pada PPKM periode ini, beberapa obyek yang sudah boleh kembali dibuka wajib mengikuti persyaratan di antaranya:

  • Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen di daerah dengan PPKM level 2 dan 3, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat. Aturan ini hanya berlaku di wilayah kategori zona hijau.
  • Mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sektor industri yang masih belum maksimal.
  • Penambahan lokasi wisata dengan prokes ketat dan penggunaan PeduliLindungi pada wilayah PPKM level 3.
  • Adanya penerapan ganjil-genap di daerah-daerah yang membuka lokasi wisata, mulai Jumat pukul 12.00 siang hingga Minggu pukul 18.00.
  • Pengetatan perjalanan internasional. Wajib vaksinasi dosis lengkap, PCR sebanyak 3 kali, karantina 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk memudahkan pengawasan.

https://tekno.kompas.com/read/2021/09/14/20020017/cara-dapat-qr-code-pedulilindungi-untuk-pelaku-usaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke