Penyesuaian ini dilakukan seiring kondisi situasi pandemi Covid-19 yang diklaim semakin membaik.
Merujuk pada aturan yang berlaku, beberapa pusat-pusat keramaian yang kini sudah kembali dibuka harus menyediakan QR Code PeduliLindungi yang digunakan untuk check-in pengunjung.
Bagaimana cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi untuk pelaku usaha? QR Code PeduliLindungi bisa didapatkan lewat pengajuan ke Pusat Data dan Infromasi Kementerian Kesehatan (Pusdatin Kemenkes).
Adapun cara daftar untuk mendapatkan QR Code bagi pelaku usaha/industri seperti mal, perkantoran, obyek wisata, dan instansi lain adalah sebagai berikut:
Untuk diketahui, pada PPKM periode ini, beberapa obyek yang sudah boleh kembali dibuka wajib mengikuti persyaratan di antaranya:
https://tekno.kompas.com/read/2021/09/14/20020017/cara-dapat-qr-code-pedulilindungi-untuk-pelaku-usaha