Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

YLKI Pertanyakan Dasar Kompensasi Telkom untuk Pelanggan Indihome

Menurut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, kompensasi yang dijanjikan Telkom kepada pelanggan Indihome terkesan sepihak, lantaran belum jelas apa tolok ukurnya. 

Agus mengatakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Telkom seharusnya memiliki regulasi mengenai kompensasi agar menjadi pemahaman bersama antara penyedia layanan dan konsumen.

Sebab, menurut Agus, jika tidak ada dasar hukum, pemberian kompensasi seperti yang dijanjikan bisa jadi keputusan sepihak, bukan berdasarkan regulasi.

"Ini menjadi sangat bias, absurd (aneh), karena tidak ada patokannya," imbuh Agus.

Empat kompensasi Indihome, termasuk potongan harga

Saat dimintai tanggapan oleh KompasTekno, Selasa (28/9/2021), pihak Telkom menegaskan sudah memberikan empat jenis kompensasi kepada pelanggan. 

Mulanya, kompensasi yang dijanjikan berupa pengunduran batas waktu pembayaran menjadi 25 September dan pembebasan denda.

Kemudian, Telkom menambah kompensasi berupa pembukaan semua channel TV kabel bagi pelanggan terdampak mulai 26 September hingga 15 Oktober 2021. Telkom juga memberikan kompensasi tagihan kepada pelanggan Indihome untuk tagihan bulan Oktober.

Vice President Marketing Management Telkom E. Kurniawan mengatakan bahwa pengaturan terkait kompensasi ini mengacu pada kontrak berlangganan yang disepakati kedua belah pihak saat awal berlangganan.

"Adapun besaran kompensasi sudah diatur sesuai segmen pelanggan dan paket yang dipilih dalam bentuk jaminan Service Level Guarantee (SLG)," kata Kurniawan. Dia menambahkan bahwa besaran kompensasi diatur sesuai segmen pelanggan dan paket yang dipilih.

Untuk informasi lebih lanjut terkait kompensasi, Kurniawan menyarankan pelanggan Indihome datang langsung ke Plasa Telkom atau menghubungi kanal-kanal layanan pelanggan Telkom

Saat KompasTekno mengontak layanan pelanggan di nomor 147, petugas customer service Telkom menjelaskan bahwa potongan harga akan otomatis ditampilkan pada tagihan bulan Oktober. Adapun besarannya adalah 2/30 dari harga paket pelanggan. 

Sebagai contoh, paket 2P (telepon dan internet) 20 Mbps dengan harga berlangganan Rp 315.000 (sebelum PPN), maka diskon yang diperoleh sebesar Rp 21.000. 

Skema ganti rugi di kontrak langganan

Telkom sebelumnya mengatakan bahwa ganti rugi akan diberikan sesuai kontrak langganan layanan Indihome.

Namun, jika melihat Syarat dan Ketentuan di Kontrak Langganan seperti yang disebutkan, tidak ditemukan klausa yang menyebutkan atau merinci soal skema ganti rugi kepada pelanggan Indihome jika terjadi penurunan kualitas layanan.

"Kompensasi" dibahas secara singkat pada sub-bagian khusus tentang "Hak Pelanggan".

Dalam sub-bagian tersebut pada poin enam, tertulis bahwa pelanggan berhak "mendapat kompensasi sesuai ketentuan teknis Telkom yang berlaku jika jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) layanan IndiHome tidak terpenuhi atau tidak terbukti ada kesalahan pada tagihan.

Tidak dijelaskan lebih rinci seperti apa "Service Level Guarantee" yang dimaksud dan dalam bentuk apa saja kompensasi yang diberikan.

Telkom hanya memberitahu bahwa informasi terkait kompensasi tagihan yang diperoleh sesuai dengan Service Level Guarantee tiap pelanggan serta mempertimbangkan daerah yang terdampak.

Selain itu, ada sub-bagian khusus yang menerangkan tentang batasan tanggung jawab Telkom.

Disebutkan bahwa ada lima penyebab yang dapat membebaskan Telkom dari tanggung jawab atas pembayaran kompensasi atau ekrugian yang ditanggung oleh pelanggan.

"Kerugian" yang dimaksud berupa kerugian langsung ataupun tidak langsung sebagai akibat dari berfungsinya atau tidak berfungsinya layanan Indihome, salah satunya adalah kerusakan akibat peristiwa/kejadian di luar batas kendali normal Telkom (Force Majeure).

Definisi Force Majeure dijabarkan lebih lanjut di bagian terpisah yang bisa dilihat di tautan ini.

https://tekno.kompas.com/read/2021/09/28/14060037/ylki-pertanyakan-dasar-kompensasi-telkom-untuk-pelanggan-indihome

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke