Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kominfo Blokir 151 Aplikasi Pinjol Ilegal

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini kembali menutup akses ratusan platform pinjol ilegal.

Tindakan itu dilakukan setelah Satuan Tigas Waspada Investasi menemukan 151 financial technology (fintech) peer to peer lending dan empat entitas lain yang tidak memiliki izin.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, selama ini Kominfo telah berupaya memberantas eksistensi platform pinjol ilegal, mulai pemblokiran hingga penegakan hukum.

Sejak tahun 2018, Kemenkominfo mengklaim telah memutus akses terhadap 4.873 konten pinjol ilegal. Ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah bersama lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjol ilegal.

Mulai dari mengumumkan aplikasi yang dianggap ilegal di masyarakat, mengajukan blokir website ke Kominfo, hingga pemutusan akses.

SWI juga mengimbau perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan konfirmasi ke OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal.

Selain itu, Bank Indonesia juga diminta untuk melarang sistem pembayaran fintech memfasilitasi pinjol ilegal. SWI juga tidak segan memproses secara hukum pinjol ilegal dengan melaporkan informasi kepada Bareskrim Polri.

Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga diminta untuk meningkatkan perannya untuk menangani fintech P2P ilegal. Pemerintah juga melakukan edukasi ke masyarakat mengenai risiko menggunakan apliaksi pinjol ilegal.

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelas Samuel dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno.

Modus pinjol ilegal

Menurut Ketua SWI OJK, Tongam L. Tobing, kegiatan pinjaman online di masyarakat kian marak di tengah pandemi Covid-19. Menurut dia, ada beberapa modus yang digunakan pelaku pinjol ilegal untuk menarik pengguna.

Para penyedia layanan pinjol ilegal biasanya menargetkan masyarakat yang terhimpit ekonomi, membutuhkan uang demi mencukupi kebutuhan pokok atau konsumsi di masa pandemi. Jika pengguna sudah tertarik, penyedia layanan pinjol ilegal biasanya mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman yang pendek.

"Mereka memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," jelas Tongam.

Dari beberapa kasus yang terjadi, "korban" pinjol ilegal kerap membuka pinjaman ke banyak pinjol demi gali lubang-tutup lubang. Seperti yang terjadi di Semarang, di mana seorang guru honorer menanggung utang sebesar Rp 206 juta di 40 pinjol ilegal.

Tidak sedikit pula jumlah tagihan yang diminta naik berkali-kali lipat dari nominal yang diterima. Seperti yang menimpa seoranng pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali yang ditagih utang Rp 75 juta setelah meminjam uang Rp 900.000 ke salah satu pinjol ilegal.

Cara cek pinjol ilegal

Tongam meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih layanan pinjol. Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol, ada baiknya untuk mengecek lebih dulu apakah pinjol tersebut tercatat di OJK atau tidak.

Hingga saat ini, hanya ada 121 layanan pinjol yang sah dan terdaftar di OJK. Daftar aplikasi pinjol ilegal yang tercatat di OJK bisa dilihat di tautan berikut.

Masyarakat juga bisa mengecek pinjol ilegal lewat WhatsApp resmi OJK. Caranya, simpan nomor berikut: 081-157-157-157 ke kontak WhatsApp, kemudian ketik nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya.

Nantinya, bot akan memberikan jawaban apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak.

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan via telepon ke kontak resmi OJK di nomor 157 atau e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

https://tekno.kompas.com/read/2021/10/13/16300047/kominfo-blokir-151-aplikasi-pinjol-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke