Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Google Hanya Izinkan Pinjol yang Terdaftar di OJK sejak 28 Juli

Mulai 28 Juli 2021, Google memperbarui kebijakan bagi para pengembang aplikasi pinjaman online di India dan Indonesia.

Khusus di Indonesia, Google hanya akan mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh, atau terdaftar di OJK.

"Sesuai dengan kebijakan kami, harus ada nomor yang terdaftar di OJK atau minimal nomor registrasi pendaftaran ke OJK," jelas perwakilan Google Indonesia ketika dihubungi KompasTekno melalui pesan singkat, Jumat (15/10/2021).

Kebijakan itu juga mewajibkan pengembang untuk menyertakan dokumentasi OJK sebagai bukti, sebelum memasukkan aplikasi Android buatannya ke Play Store. Aturan terkait aplikasi yang termasuk layanan jasa keuangan bisa disimak di tautan ini.

Pengembang aplikasi memang tidak bisa begitu saja memasukkan aplikasi Android buatannya ke toko aplikasi milik Google tersebut. Google diketahui memiliki tim khusus penyeleksi aplikasi yang diajukan pengembang/perusahaan untuk dimasukkan ke Play Store.

Dari pantauan KompasTekno, sebagian aplikasi pinjol yang diketahui ilegal sudah tidak bisa ditemukan di Google Play Store. Kendati demikian, masih tampak segelintir aplikasi pinjol ilegal yang muncul di Play Store, meski tidak bisa diunduh.

Terkait aplikasi pinjol ilegal yang kemungkinan masih ditemukan di Play Store, Google mengatakan akan melakukan langkah "penegakan" sesuai kebijakan yang berlaku.

Jika ada aplikasi yang kemungkinan melanggar kebijakan Google, seperti aplikasi pinjol ilegal, pengguna bisa melaporkannya ke laman bantuan Google.

Saat melakukan penelusuran di mesin pencarian Google menggunakan kata kunci nama pinjol yang diketahui ilegal, beberapa di antaranya bisa diunduh melalui platorm pihak ketiga atau laman tidak sah, bukan di Google Play Store.

KompasTekno juga menemukan akun pinjol ilegal di Instagram, di mana beberapa unggahan feed menampilkan foto selfie beserta KTP dan foto-foto lain dari "nasabah" yang meminjam uang.

Penggebrekan pinjol ilegal

Pemberantasan layanan pinjaman online ilegal terus dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Tidak sebatas pemutusan akses, melainkan juga menyeret penyedia layanan pinjol ilegal ke ranah hukum.

Baru-baru ini, kantor operator pinjol di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta digrebek oleh Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.

Kantor itu diketahui mengoperasikan 23 aplikasi pinjol yang tidak satupun terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman mengatakan hanya ada satu aplikasi pinjol saja yang terdaftar di OJK, sebagai pengelabuhan.

Sebelumnya, penggebrekan kantor aplikasi pinjol ilegal bernama PT Indo Indonesia (ITN) yang berlokasi di Cipondoh, juga dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Ribuan aplikasi pinjol telah diblokir

Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan telah memblokir 151 financial technology (fintech) peer to peer lending dan empat entitas lain yang tidak memiliki izin.

Langkah itu dilakukan berdasarkan temuan dari Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) OJK.
Sejak tahun 2018, Kemenkominfo mengklaim telah memutus akses terhadap 4.873 konten pinjol ilegal.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, selama ini Kominfo telah berupaya memberantas eksistensi platform pinjol ilegal, mulai pemblokiran hingga penegakan hukum.

Pria yang akrab disapa Semmy itu mengatakan, kunci memberangus pinjol ilegal yang paling efektif adalah memberikan literasi kepada masyarakat

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelas Semmy dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno.

Hingga saat ini, hanya ada 121 layanan pinjol yang sah dan terdaftar di OJK. Daftar aplikasi pinjol ilegal yang tercatat di OJK bisa dilihat di tautan berikut.

Masyarakat juga bisa mengecek pinjol ilegal lewat WhatsApp resmi OJK. Caranya, simpan nomor berikut: 081-157-157-157 ke kontak WhatsApp, kemudian ketik nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya. Nantinya, bot akan memberikan jawaban apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak.

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan via telepon ke kontak resmi OJK di nomor 157 atau e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

https://tekno.kompas.com/read/2021/10/15/15252097/google-hanya-izinkan-pinjol-yang-terdaftar-di-ojk-sejak-28-juli

Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke