Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Akan Tangguhkan Penerbitan Izin Pinjol Baru

Hal itu disampaikan oleh Menteri Kominfo Johnny G Plate setelah mengikuti rapat terbatas yang membahas aplikasi pinjol di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (15/10/2021) bersama Presiden Joko Widodo.

"Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," imbuh Johnny dalam keterangan tertulis kepada KompasTekno, Jumat (15/10/2021) malam.

Belum disebutkan secara detail akan dimulai dari kapan moratorium/penangguhan penerbitan izin pinjol baru ini dan berlangsung sampai kapan.

Presiden Joko Widodo menekankan bahwa tata kelola pinjol harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik, mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

Untuk diketahui, saat ini terdapat 107 aplikasi pinjol yang resmi/legal yang beroperasi di Indonesia, di bawah tata kelola OJK. Perputaran dana atau omzet dari aplikasi pinjol di Indonesia sendiri ditaksir telah mencapai Rp 260 triliun.

Terkait pinjol ilegal, Johnny kembali menegaskan, Kominfo akan mengambil langkah-langkah tegas untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjol ilegal, atau pinjol tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius.

Tindakan tersebut dicontohkan tindakan take down secara tegas dan tepat, serta secara bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.

Polri sendiri baru-baru ini menggerebek kantor operator pinjol di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, oleh Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.

Kantor itu diketahui mengoperasikan 23 aplikasi pinjol yang tidak satu pun terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman mengatakan, hanya ada satu aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK, sebagai pengelabuhan.

Sebelumnya, penggerebekan kantor aplikasi pinjol ilegal bernama PT Indo Indonesia (ITN) yang berlokasi di Cipondoh juga dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso.

Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal," ujar Wimboh.

https://tekno.kompas.com/read/2021/10/16/10524017/pemerintah-akan-tangguhkan-penerbitan-izin-pinjol-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke