KOMPAS.com - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak. Banyak korban yang terjebak utang dengan jumlah berkali-kali lipat dari dana yang mereka pinjam.
Umumnya masyarakat terjebak pinjol ilegal karena tertarik iming-iming kemudahan yang ditawarkan dalam memperoleh uang pinjaman.
Misalnya pinjaman tanpa jaminan, tawaran bunga rendah, proses cepat, dan iming-iming kemudahan syarat peminjaman lainnya yang justru membuat konsumennya terjebak utang. Konsumen pun sebaiknya lebih selektif dalam menggunakan layanan pinjaman online.
Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan nomor WhatsApp untuk mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol).
Berikut adalah cara mengecek status legalitas pinjol melalui WhatsApp untuk memastikan apakah ilegal atau tidak.
Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, Anda bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Selain itu, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui layanan call center di nomor (021)-157, atau via e-mail ke konsumen@ojk.go.id.
Untuk mengetahui layanan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK, silakan kunjungi tautan berikut.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Supaya tidak keliru memilih, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana dirangkum KompasTekno dari akun Instagram resmi Kemenkominfo, Selasa (19/10/2021).
Menurut OJK, selain lewat aplikasi, layanan pinjaman online ilegal juga menawarkan jasa mereka melalui SMS ataupun WhatsApp. Logo, nama, serta warna identitas dari pinjol ilegal pun terkadang menyerupai dengan layanan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.
https://tekno.kompas.com/read/2021/10/21/08020067/cara-mengecek-aplikasi-pinjol-ilegal-atau-tidak-melalui-whatsapp