Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Ilegal atau Tidak Melalui WhatsApp

KOMPAS.com - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak. Banyak korban yang terjebak utang dengan jumlah berkali-kali lipat dari dana yang mereka pinjam.

Umumnya masyarakat terjebak pinjol ilegal karena tertarik iming-iming kemudahan yang ditawarkan dalam memperoleh uang pinjaman. 

Misalnya pinjaman tanpa jaminan, tawaran bunga rendah, proses cepat, dan iming-iming kemudahan syarat peminjaman lainnya yang justru membuat konsumennya terjebak utang. Konsumen pun sebaiknya lebih selektif dalam menggunakan layanan pinjaman online.

Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan nomor WhatsApp untuk mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol).

Berikut adalah cara mengecek status legalitas pinjol melalui WhatsApp untuk memastikan apakah ilegal atau tidak.

  • Untuk mengecek status legalitas pinjol, Anda bisa mengetik salah satu nama layanan pinjol yang ingin Anda cari tahu melalui kolom chat tersebut.
  • Kali ini, KompasTekno coba mengecek status legalitas dari layanan pinjol "Tunai Cepat".
  • Ketik kata kunci "Tunai Cepat" di kolom chat, lalu kirim pesan tersebut.
  • Tunggu sekitar 5 detik, hingga chat bot mengirim balasan.
  • Jika terbukti ilegal, maka balasan dari OJK akan tampil seperti ini "Fintech Tunai Cepat TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal)".
  • Untuk berkonsultansi dengan petugas, Anda bisa mengetik "#hubungipetugas" di kolom chat. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 07:40 hingga 15:45 WIB.

Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, Anda bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id  atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id. 

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui layanan call center di nomor (021)-157, atau via e-mail ke konsumen@ojk.go.id.

Untuk mengetahui layanan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK, silakan kunjungi tautan berikut.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Supaya tidak keliru memilih, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana dirangkum KompasTekno dari akun Instagram resmi Kemenkominfo, Selasa (19/10/2021).

  • Memiliki bunga yang tinggi.
  • Jangka waktu pinjaman tidak jelas.
  • Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.
  • Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan.
  • Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).
  • Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.

Menurut OJK, selain lewat aplikasi, layanan pinjaman online ilegal juga menawarkan jasa mereka melalui SMS ataupun WhatsApp. Logo, nama, serta warna identitas dari pinjol ilegal pun terkadang menyerupai dengan layanan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.

https://tekno.kompas.com/read/2021/10/21/08020067/cara-mengecek-aplikasi-pinjol-ilegal-atau-tidak-melalui-whatsapp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke