Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

iPhone 12 Rusak Ditolak Servis Resmi, Bagaimana Ketentuan Apple?

Seorang pemilik iPhone 12 di AS menggugat Apple karena tidak mau memperbaiki ponselnya yang rusak. Lantas bagaimana sebenarnya kebijakan Apple soal garansi perbaikan ini?

Theodore A. Kim, pemilik iPhone 12 yang berbasis di San Francisco, Amerika Serikat (AS) melayangkan gugatan kepada Apple lantaran perusahaan rintisan Steve Jobs ini disebut-sebut tak mau memperbaiki iPhone 12 miliknya yang rusak.

Akibat kejadian tersebut, Kim, mengajukan gugatan kepada Apple di Pengadilan Tinggi San Francisco, dan menuntut Apple membayar ganti rugi sebesar 1.383 dollar AS atau setara dengan Rp 19,5 juta, harga yang sama dengan iPhone 12 miliknya.

Gugatan bermula ketika iPhone 12 milik Kim mengalami masalah dalam membaca kartu SIM. Ia pun inisiatif untuk menelepon layanan pelanggan Apple.

Kim disarankan untuk membawa ponselnya yang bermasalah itu ke toko resmi Apple di sekitar wilayahnya. Dengan begitu, ponselnya bisa diservis. Sebab, menurut Kim, iPhone 12 miliknya masih dalam masa garansi yang mana baru akan berakhir pada akhir Oktober 2021 ini.

Kim bercerita, saat iPhone 12 miliknya di bawa ke toko Apple seperti yang disarankan, pegawai Apple justru menolak untuk memperbaikinya karena iPhone 12 milik Kim disebut sudah "dirusak".

"Jadi saya membawanya ke toko, dan mereka mengirimkannya ke bengkel perbaikan. Kemudian mereka kembali dan berkata, 'Ya, kami tidak akan memperbaikinya karena sudah dirusak'," kata Kim.

Ia pun kembali bertanya, "Dirusak dengan cara apa?". Sayangnya Kim tak memberikan detail jawaban dari pihak Apple terkait pertanyaannya ini.

Selain gagal mendapat perbaikan, Kim juga mengklaim, wadah kartu SIM di ponselnya justru rusak saat dikembalikan oleh karyawan Apple.

Beberapa minggu kemudian, Kim mengajukan keluhan ke lembaga Better Business Bureau (BBB) sebagai pihak penengah. Apple menjawab keluhan tersebut dengan mengatakan bahwa iPhone akan diperbaiki jika memang rusaknya saat berada di tangan pihak Apple.

Kim menganggap laci SIM card iPhone 12-nya rusak saat di tangan Apple, sementara Apple mengatakan iPhone tersebut rusak/dirusak saat tiba di tangan mereka, sehingga garansinya hangus.

Apple sendiri menganggap masalah tersebut sudah selesai. Namun tidak dengan Kim. Sebagai upaya lanjutan, Kim juga mengirimkan e-mail kelurah ke CEO Apple Tim Cook pada akhir Juni lalu. Sayangnya hingga kini, e-mail tersebut tak kunjung mendapat balasan.

Lantas, sebenarnya bagaimana ketentuan garansi perbaikan yang dijanjikan oleh Apple?

Ketentuan garansi Apple

Menurut pantauan KompasTekno di laman resmi, Apple memang memberikan garansi terbatas satu tahun untuk semua produk bermerk Apple, sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Apple, sebagaimana tercantum di tautan berikut.

Dalam laman resmi, Apple turut merinci jenis-jenis kerusakan yang tidak akan ditanggung oleh garansi terbatas satu tahun ini.

Di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan komponen atau produk pihak ketiga yang tidak memenuhi spesifikasi Produk Apple
  2. Kerusakan yang disebabkan oleh layanan (termasuk peningkatan dan ekspansi) yang dilakukan oleh siapa pun yang bukan merupakan perwakilan Apple atau Penyedia Layanan Resmi Apple (“AASP”)
  3. Kerusakan pada produk Apple yang telah dimodifikasi untuk mengubah fungsionalitas atau kemampuan tanpa izin tertulis dari Apple
  4. Jika nomor seri yang telah dihapus atau dirusak dari Produk Apple

Jika bukan karena kelalaian pihak Apple, ada kemungkinan iPhone 12 milik Kim tidak memenuhi syarat menerima servis dari garansi Apple, karena salah satu dari alasan di atas.

Namun, untuk kepastiannya masih harus menunggu putusan pengadilan. Lantaran masalah ini sudah dibawa ke jalur hukum, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari WCCFTech, Selasa (26/10/2021).

https://tekno.kompas.com/read/2021/10/26/11040047/iphone-12-rusak-ditolak-servis-resmi-bagaimana-ketentuan-apple-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke