Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Merger Direstui, Indosat-Tri Wajib Kembalikan Frekuensi 10 MHz

Sebagai ketentuan, Kominfo meminta agar Indosat dan Tri mengembalikan frekuensi dengan alokasi total sebesar 10 MHz di spektrum 2.100 MHz (2,1 GHz) kepada pemerintah.

Indosat dan Tri pun diberikan keleluasaan untuk memilih frekuensi milik siapa di antara keduanya yang akan "dikorbankan".

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail, dalam konferensi pers, pada Senin (8/11/2021) sore.

"Indosat Ooredoo Hutchison wajib mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara, sebesar 5 MHz FDD (Frequency Division Duplexing) atau 2 kali 5 MHz (total 10 MHz) di pita frekuensi 2,1 GHz," kata Ismail.

Ia mengungkapkan, pengembalian frekuensi sebesar 10 MHz ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mendapatkan "restu" merger dari Kominfo.

Syarat ini tertuang dalam surat persetujuan prinsip penggabungan Indosat-Tri yang diteken oleh Menkominfo Johhny G. Plate pada 5 November 2021 lalu.

Ismail menjelaskan, setelah merger, Indosat Ooredoo Hutchison seharusnya memiliki total frekuensi sebesar 145 MHz.

Namun, karena harus mengembalikan 10 MHz dari total tersebut, maka perusahaan hasil merger Indosat-Tri itu, ke depannya, akan memanfaatkan frekuensi sebesar 135 MHz saja untuk menggelar layannya.

"Pengurangannya kurang lebih sekitar 7 persen saja, nggak banyak," imbuh Ismail.

Frekuensi siapa yang "dikorbankan"?

Menjawab pertanyaan ini, Ismail mengatakan, Kominfo sendiri memberikan kebebasan kepada Indosaat Ooredoo dan Tri, untuk menentukan sendiri frekuensi milik siapa yang nantinya akan diserahkan ke negara.

Sebab, ke depannya, Indosat Ooredoo Hutchison-lah yang akan memanfaatkan frekuensi yang dimiliknya untuk menggelar layanannya di Indonesia.

Yang jelas, kata Ismail, frekuensi yang harus dikembalikan adalah sebesar 10 MHz, yang ada di spektrum 2,1 GHz. Terserah apakah itu milik Indosat Ooredoo atau Tri.

Berdasarkan data Kominfo per Juni 2021, Indosat Ooredoo dan Tri sama-sama memiliki 30 MHz di spektrum 2,1 GHz.

Tanggapan Indosat dan Tri

Pihak Indosat Oredoo dan Hutchison Tri Indonesia (H3I) ketika dikonfirmasi soal frekuensi yang akan dikembalikan ke pemerintah, mengaku sedang melakukan evaluasi.

"Kami akan mempelajari lebih lanjut hasil evaluasi penggabungan usaha dari Kominfo dan akan terus berkoordinasi erat dengan pihak Kominfo untuk langkah selanjutnya," kata Steve Saerang, Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo kepada KompasTekno.

"Bersama Indosat dan para pemangku kepentingan lainnya, H3I akan melakukan evaluasi mengenai dampak dari ketentuan yang telah diumumkan kementerian," kata CEO sekaligus Presdir H3I, CEO Cliff Woo.

Waktu transisi 1 tahun

Ismail mengatakan, proses pengembalian frekuensi milik entitas gabungan Indosat Ooredoo Hutchison sebesar 10 MHz kepada negara itu dilakukan paling lambat selama satu tahun, sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan tersebut ditandatangani.

Selama masa transisi, perusahaan hasil merger Indosat Ooredoo dan Tri masih diperbolehkan untuk memanfaatkan frekuensi 10 MHz di spektrum 2,1 GHz tersebut.

"Diberikan masa waktu tenggang 1 tahun untuk menjamin kesinambungan pelayanan pada masyarakat yang saat ini sudah menggunakan spektrum itu, baik dari sisi Tri atau Indosat," kata Ismail.

Meski begitu, Indosat Ooredoo Hutchison tetap bisa mengembalikan frekuensi 10 MHz itu lebih cepat dari waktu tenggang yang diberikan oleh Kominfo.

Menurut Ismail, kecepatan waktu pengembalian frekuensi bergantung dari proses penyelesaian layanan publik yang sebelumnya memanfaatkan frekuensi tersebut.

https://tekno.kompas.com/read/2021/11/09/09313927/merger-direstui-indosat-tri-wajib-kembalikan-frekuensi-10-mhz

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke