Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Merunut Polemik Merek "GoTo" yang Membuat Gojek-Tokopedia Digugat Rp 2 Triliun

"GoTo" juga disebut melambangkan semangat gotong royong yang melandasi penggabungan kedua perusahaan digital tersebut. Akan tetapi, GoTo kini terlibat polemik sehubungan dengan namanya.

Sebuah perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama "GoTo" yang mirip dengan nama layanan mereka, yakni "GOTO". 

Gugatan terdaftar di pengadilan pada Selasa (2/11/2021) dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," bunyi salah satu petitum dalam perkara ini, seperti dihimpun Kompas.com, Senin (8/11/2021).

Gojek dan Tokopedia dituntut ganti rugi Rp 2,08 triliun serta menghentikan penggunaan merek GoTo

Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, mengatakan kliennya sudah memegang hak paten atas merek dagang GOTO yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Industrial (DJKI) Kemenkum HAM dengan nomor sertifikat IDM00085218 kelas 42.

Merek "GOTO" diketahui terdaftar pada 25 Mei 2021 dengan tanggal dimulai perlindungan berlaku sejak 10 Maret 2020 hingga 10 Maret 2030.

Alfons menambahkan, perbedaan kedua jenama itu terletak di segi penulisan. Di pihak PT Terbit Financial Technology, merek tertulis dengan huruf kapital seluruhnya (GOTO). Sementara milik Gojek dan Tokopedia, hanya huruf "G" dan "T" saja yang menggunakan huruf kapital (GoTo).

"Bunyinya sama GoTo (singkatan) jadi Gojek Tokopedia, sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut. Pelafalannya sama," ujar Alfons di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).

Penggugat menuntut uang ganti rugi materil Rp 1,83 triliun dan imateril sebesar Rp 250 miliar. Sehingga, total tuntutan mencapai Rp 2,08 triliun.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" serta segala variasinya.

Selain itu, penggugat juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Gojek dan Tokopedia untuk menghentikan penggunaan merek "GoTo" dan segala variasinya.

Kemudian, mereka turut meminta agar tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.

Selain menuntut ganti rugi materil, pihak PT Terbit Financial Technology juga melaporkan Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.

"(Terlapor) Para CEO dari Gojek dan Tokopedia. Kami tempuh proses pidananya," terang Alfons.

Adapun pasal yang digunakan adalah Pasal 100 juncto Pasal 102 ayat 1 dan 2 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," pungkasnya.

Tanggapan GoTo

Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani mengatakan para pimpinan GoTo telah mengetahui ihwal pelaporan masalah merek dagang tersebut ke Polda Metro Jaya. Astrid menambahkan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," ujar Astrid dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).

Menurut Astrid, Gojek dan Tokopedia sudah mendaftarkan merek dagang "GoTo" ke lembaga terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan atau lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

Berdasarkan informasi di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik DJKI Kemenkumham, ada tiga merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia yang terdaftar tanggal 27 Oktober 2021, sekitar lima bulan setelah tanggal pendaftaran "GOTO" milik PT Terbit Financial Technology.

Merek pertama terdaftar dengan nomor registrasi IDM000903090 kelas 9 dengan tanggal perlindungan yang dimulai pada 6 Maret 2021 hingga 6 Maret 2031.

Dua merek lain terdaftar dengan nomor IDM000903101 kelas 39 dan IDM000903102 kelas 36 yang sama-sama memiliki tanggal perlindungan mulai 5 Maret 2021 hingga 5 Maret 2031.

https://tekno.kompas.com/read/2021/11/10/19050057/merunut-polemik-merek-goto-yang-membuat-gojek-tokopedia-digugat-rp-2-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke