Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kebijakan Baru Twitter, Pengguna Dilarang Unggah Foto Tanpa Seizin Pemilik

Dengan kebijakan baru tersebut, pengguna kini tidak boleh membagikan media pribadi, alias foto atau video, orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Selain itu, Twitter juga tetap melarang pengguna mempublikasikan berbagai informasi atau data pribadi milik pengguna lainnya, begitu juga melarang mereka mengintimidasi atau melecehkan pengguna lainnya menggunakan informasi pribadi.

"Membagikan foto atau video pribadi bisa mengganggu privasi seseorang. dan bisa saja berdampak bagi fisik dan emosional pengguna yang ada di dalam foto tersebut," turut pihak Twitter, diktuip KompasTekno dari BlogTwitter, Rabu (1/12/2021).

"Penyalahgunaan media pribadi juga dapat berdampak ke semua orang, dan dapat memiliki efek yang cukup buruk pada perempuan, aktivis, disiden, hingga anggota komunitas minoritas," imbuh Twitter.

Twitter sendiri tidak bisa mendeteksi penyebaran media pribadi sendirian. Pasalnya, untuk mendeteksi pelanggaran tersebut, mereka membutuhkan laporan dari pengguna lain.

Hal ini untuk memastikan bahwa foto atau video pribadi yang dibagikan tersebut memang diunggah tanpa seizin pemiliknya.

Setelah dikonfirmasi bahwa media yang dibagikan merupakan milik pribadi dan diunggah tanpa izin, maka Twitter bakal menghapus foto atau video tersebut.

Namun, apabila foto atau video pribadi yang tersebar ditujukan untuk mengintimidasi atau melecehkan suatu pesohor, maka Twitter tetap akan menghapus konten tersebut dengan alasan unggahan tersebut menghina seorang pengguna.

Kemudian, kebijakan berbagi foto dan video pribadi ini juga tak berlaku di kondisi-kondisi tertentu, misalnya seperti pembagian media pribadi yang menggambarkan situasi krisis dan lain sebagainya yang memiliki nilai berita atau penting diketahui publik.

Untuk mengetahui apakah media pribadi yang dibagikan jatuh ke dalam kategori kondisi tertentu itu, pihak Twitter bakal melihat apakah gambar atau video yang sama muncul di berbagai media massa, seperti koran, media online, televisi, dan lain sebagainya.

Kebijakan terbaru Twitter terkait pembagian media pribadi tersebut mulai berlaku secara global hari ini. Informasi selengkapnya mengenai kebijakan ini bisa disimak dalam tautan berikut.

https://tekno.kompas.com/read/2021/12/01/13020087/kebijakan-baru-twitter-pengguna-dilarang-unggah-foto-tanpa-seizin-pemilik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke