Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini 3 Poin Utama Aturan Pengetatan Kegiatan

Meski PPKM tidak jadi diterapkan, ini tidak serta merta membuat masyarakat "bebas" melakukan aktivitas di luar rumah selama liburan Natal dan tahun baru.

Pasalnya, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, pemerintah tetap memberlakukan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Nataru dengan tiga regulasi utama.

"Jadi nanti akan ada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai Covid-19," kata Johnny dikutip KompasTekno dari laman resmi Kominfo, Rabu (8/12/2021).

Dengan aturan pengetatan aktivitas, masyarakat tetap bisa melangsungkan kegiatan di luar rumah selama periode Nataru dengan ketentuan yang diberlakukan. Selain itu, Johnny memastikan, tidak akan ada kebijakan penyekatan jalanan seperti saat PPKM.

Johnny merinci, pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Nataru terdiri dari tiga poin regulasi utama.

Pertama, perjalanan jarak jauh dalam negeri hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang sudah divaksin lengkap alias dua kali. Johnny mengimbau, masyarakat yang sedang sakit diharapkan tidak bepergian.

Kedua, perayaan Natal dan tahun baru tidak diperbolehkan. Namun, kegiatan ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang dibatasi, yaitu maksimal sebanyak 50 persen dari total kapasitas yang ada.

Johnny juga menyebutkan bahwa pemanfaatan ibadah secara digital juga dapat dilangsungkan sebagai alternatif.

Ketiga, kegiatan olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan selama perido liburan Nataru. Sementara, restoran dan mal tetap diperbolehkan buka dan beroperasi dengan kapasitas yang dibatasi, yaitu 75 persen.

Untuk keterangan detail soal aturan pengetatan aktivitas masyarakat saat Nataru nanti bakal dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) dan Surat Edaran (SE) terkait Nataru lainnya.

Johnny menegaskan, penerapan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Natal dan tahun baru ini diambil pemerintah guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Keputusan itu diambil berdasarkan pengamatan pemerintah dengan mempertimbangkan tren kasus Covid-19 di Indonesia yang melandai.

Pertimbangan lainnya adalah beragam informasi terbaru tentang varian baru virus corona Omicron yang ternyata mengindikasikan bahwa varian ini relatif tidak terlalu mengkhawatirkan.

https://tekno.kompas.com/read/2021/12/08/15110097/ppkm-level-3-nataru-batal-ini-3-poin-utama-aturan-pengetatan-kegiatan

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke