Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indosat dan Tri Resmi Merger

Dengan penggabungan ini, entitas hasil merger yang bernama Indosat Ooredoo Hutchison resmi beroperasi. Indosat Ooredoo Hutchison digadang menjadi perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di Indonesia.

Perusahaan gabungan ini memiliki ambisi untuk menjadi pemain telekomunikasi penting dalam mendorong agenda transformasi digital Indonesia. Setelah merger, eks Chief Operating Officer (COO) Indosat Ooredoo, Vikram Sinha diangkat menjadi Chief Executive Officer (CEO) Indosat Ooredoo Hutchison.

"Hari ini menandai dimulainya babak baru yang menarik bagi Indosat Ooredoo Hutchison," kata Vikram dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (4/1/2022).

"Saya merasa terhormat untuk memimpin perusahaan yang bersatu menjadi lebih besar dan lebih kompetitif, dengan didukung oleh pengalaman kelas dunia dan keahlian lokal yang terbukti, dalam upaya untuk menghubungkan dan memberdayakan seluruh masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Sementara itu, Nicky Lee, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Keuangan CK Hutchison Holdings juga ditunjuk sebagai Chief Financial Officer (CFO) perusahaan gabungan.

Merger antara Indosat-Tri diklaim tidak berdampak pada pelanggan dua perusahaan seluler itu. Pihak Indosat Ooredoo Hutchison mengatakan, pelanggan akan terus menerima layanan dan penawaran tanpa gangguan.

Untuk merayakan merger, Indosat Ooredoo Hutchison menawarkan bebas telepon hingga 200 menit selama sebulan bagi sesama pelanggan.

"Kami juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pelanggan, karyawan, mitra, pemegang saham, dan Pemerintah Indonesia yang telah mendukung penggabungan dua merek telekomunikasi paling terpercaya di Indonesia," kata Vikram.

"Bersatu sebagai satu tim, dengan satu tujuan dan satu nilai, Indosat Ooredoo Hutchison berkomitmen untuk mendorong inovasi, meningkatkan pengalaman digital pelanggan, dan menciptakan nilai yang bermanfaat bagi semua pemangku kepentingan," pungkas Vikram

Direstui Kominfo

Merger Indosat-Tri juga telah mendapat restu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo).

Setelah merger, Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengungkapkan bahwa Indosat selaku Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha, wajib memenuhi empat poin komitmen yang menjadi PR (pekerjaan rumah) Indosat dalam beberapa tahun ke depan.

Adapun empat komitmen ini setidaknya harus dicapai oleh Indosat dalam waktu empat tahun ke depan atau hingga tahun 2025.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri (KM) Kominfo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia yang diteken Menkominfo pada hari ini, Selasa (4/1/2022).

Sebagaimana dihimpun dari konferensi pers virtual Menkominfo di kanal YouTube Kemkominfo TV yang disiarkan pada Selasa sore, berikut rincian empat komitmen yang harus dipenuhi Indosat setelah merger dengan Tri:

Johnny merinci, pita frekuensi yang wajib dikembalikan adalah frekuensi yang terletak pada rentang 1.975-1.980 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2.165-2.170 MHz.

"Pengembalian frekuensi ini dilakukan dengan ketentuan bahwa Indosat masih dapat menggunakan pita frekuensi yang harus dikembalikan tersebut paling lama satu tahun sejak berlakunya KM No. 7 Tahun 2022 ini, atau sampai 4 januari 2023," kata Johnny.

Ia menambahkan, dengan persetujuan merger ini, seluruh izin stasiun radio (ISR) atas nama Tri telah ditetapkan menjadi atas nama Indosat.

ISR sendiri adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo sebagai salah satu jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Dengan kata lain, seluruh pita frekuensi yang semula perizinanya dimiliki oleh Tri, kini telah dialihkan kepada Indosat.

Johnny menegaskan, merger dan akuisisi Tri atas Inodsat ini juga tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan Tri kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk dan tidak terbatas pada kewajiban hukum dan pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

https://tekno.kompas.com/read/2022/01/04/20332177/indosat-dan-tri-resmi-merger

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke