Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Rincian Pita Frekuensi Tri yang Dialihkan ke Indosat Setelah Merger

Hal ini ditandai dengan ditekennya Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia oleh Menkominfo Johnny G. Plate pada hari ini, Selasa (4/1/2022).

Dalam sebuah konferensi virtual, Johnny mengungkapkan, persetujuan merger ini berimplikasi pada beberapa hal. Salah satunya adalah pengalihan seluruh izin stasiun radio atau ISR atas nama Tri kepada Indosat selaku Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha.

ISR sendiri adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo sebagai salah satu jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

"Kementerian Kominfo menyetujui pengalihan izin pita frekuensi radio atau IPFR Tri kepada Indosat pada beberapa rentang pita frekuensi," kata Johnny.

Berikut rincian pita frekuensi Tri yang dialihkan kepada Indosat setelah keduanya resmi merger:

"Pengalihan pita frekuensi radio tidak mengubah ketentuan masa berlaku dan kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan dari masing-masing izin penggunaan spektrum frekuensi radio," kata Johnny dalam konferensi pers yang disirakan secara daring melalui kanal YouTube Kemkominfo TV, Selasa sore.

Berdasarkan rincian Menkominfo di atas, total pita frekuensi Tri yang dialihkan kepada Indosat adalah sebesar 50 MHz.

Dengan tambahan 50 MHz dari hasil pengalihan pita frekuensi Tri, maka perusahaan hasil merger Indosat-Tri bakal memiliki total frekuensi hingga 145 MHz.

Namun, total frekuensi tersebut tidak seluruhnya bisa dimanfaatkan untuk menggelar layanan di bawah payung baru Indosat Ooredoo Hutchison. Sebab, Kominfo meminta Indosat mengembalikan sebagian pita frekuensi, yakni sebesar 10 MHz di spektrum 2,1 GHz (3G).

Jadi dari total 145 MHz yang seharusnya dimiliki, Indosat Ooredoo Hutchison hanya bisa memanfaatkan sebesar 135 MHz untuk menggelar layannya.

Johnny merinci, pita frekuensi yang wajib dikembalikan adalah frekuensi yang terletak pada rentang 1.975-1.980 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2.165-2.170 MHz.

"Pengembalian frekuensi ini dilakukan dengan ketentuan bahwa Indosat masih dapat menggunakan pita frekuensi yang harus dikembalikan tersebut paling lama satu tahun sejak berlakunya KM No. 7 Tahun 2022 ini, atau sampai 4 januari 2023," kata Johnny.

Akan dilelang

Sebelumnya, pihak Kominfo mengatakan bakal melelang frekuensi sebesar 10 MHz yang dikembalikan oleh Indosat Ooredoo Hutchison tersebut kepada operator seluler di Tanah Air, ketika proses pengembalian rampung.

Hal ini disampaikan oleh Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, pada November 2021 lalu.

"Frekuensi tersebut akan ditawarkan kepada operator seluler atau telekomunikasi. Ada prosesnya untuk itu," kata Ismail.

Ia melanjutkan, bila ternyata ada lebih dari satu operator yang berminat, maka dapat dilakukan proses seleksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bila benar akan dilelang, maka proses lelang frekuensi 10 MHz di spektrum 2,1 GHz "bekas" Indosat-Tri itu, setidaknya paling cepat bakal dilelang Kominfo pada Januari 2023.

Tidak menutup kemungkinan Indosat Ooredoo Hutchison juga akan ikut lelang tersebut demi mendapatkan tambahan frekuensi 3G.

https://tekno.kompas.com/read/2022/01/04/21040247/ini-rincian-pita-frekuensi-tri-yang-dialihkan-ke-indosat-setelah-merger

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke