KOMPAS.com - Memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan lebih efisien dan tidak perlu antre berjam-jam di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Pasalnya, masyarakat bisa memperpanang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.
Aplikasi Digital Korlantas merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang diluncurkan tahun 2012 lalu. Aplikasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas, salah satunya perpanjang SIM secara online.
Lantas bagaimana cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas? Berikut ini KompasTekno merangkum langkah memperpanjang SIM online, sebagaimana dirangkum dari laman resmi Digital Korlantas Polri.
Cara perpanjangan SIM online lewat aplikasi
Perlu diketahui sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, yakni KTP, SIM lama, Tanda Tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.
Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.
Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut:
Rincian biaya perpanjang SIM
Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah. Itulah cara perpanjang SIM Online dengan aplikasi Digital Korlantas. Semoga membantu.
https://tekno.kompas.com/read/2022/01/06/18150017/cara-perpanjang-sim-online-2022-dan-biayanya